Sah!- Penegakan hukum di Indonesia memiliki berbagai macam proses. Sebagian besar akademisi hingga praktisi sudah tidak asing lagi dengan istilah praperadilan. Namun, sebagian besar orang awam pun masih belum mengenal apa itu praperadilan. Maka dari itu, dalam artikel ini dipaparkan terkait praperadilan sebagai salah satu proses penegakan hukum di Indonesia.
Proses tahapan berupa pembentukan praperadilan berdasarkan pada pedoman pelaksanaan KUHAP yakni dalam rangka berperan dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terlebih pada tersangka maupun terdakwa dalam suatu proses penegakan hukum pidana.
Mekanisme praperadilan penting untuk mendapat suatu perhatian hingga ditempatkan di tempat yang khusus. Pasalnya mustahil bila hak asasi manusia tidak ditindas oleh kekuasaan, maka dari itu penting dilakukan adanya pengawasan yang sangat ketat.
Praperadilan dilakukan sebagai upaya dalam rangka menekan hingga mengurangi munculnya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, sekaligus penghentian penuntutan.
Maka dari itu, dalam artikel ini dipaparkan terkait pengenalan lebih lanjut praperadilan sebagai salah satu wujud proses penegakan hukum di Indonesia.
Apa itu Praperadilan
Pada dasarnya, praperadilan merupakan suatu wewenang hakim dalam rangka memeriksa hingga memutus berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Telah diperkenalkan sekilas terkait praperadilan yaitu suatu kewenangan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri dalam rangka memeriksa sekaligus memutuskan terkait :
- Terdapat sah atau tidak atas suatu penangkapan atau bahkan penahanan yang dimintakan oleh tersangka atau keluarganya atau dalam hal ini permintaan dari yang telah berkepentingan guna penegakan hukum dan keadilan;
- Terdapat sah atau tidak atas penghentian penyidikan atau bahkan penghentian penuntutan yang dimintakan oleh yang telah berkepentingan guna penegakan hukum dan keadilan;
- Sebagai permintaan ganti rugi sekaligus rehabilitasi pada tersangka atau bahkan keluarganya maupun kuasanya atas perkaranya yang tidak diajukan ke pengadilan.
Sebagai pembatasan maksud dibentuknya praperadilan yakni wewenang praperadilan merupakan suatu tambahan wewenang yang diberikan oleh Pengadilan. Pengadilan memiliki fungsi dalam rangka memeriksa terkait keabsahan dari prosedur penanganan atas suatu perkara tertentu. Maka dari itu, pemeriksaan dalam proses peradilan tetap tidak memeriksa dan memutus terkait pokok dari suatu perkara.
Dasar Hukum Praperadilan
Dalam proses pelaksanaan praperadilan tentunya telah diberikan payung hukum guna lebih memberikan kemanfaatan hukum berupa penegakan hukum dan keadilan bagi tersangka. Dasar hukum dari praperadilan yaitu Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Suatu hal mengenai praperadilan telah diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Semetara itu, lebih lengkap mengenai praperadilan telah diatur pada Pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 hingga Pasal 83 dan Pasal 85 hingga 97 KUHAP, Pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 hingga Pasal 46, Pasal 47 hingga Pasal 49 dan Pasal 128 hingga Pasal 132 KUHAP.
Pada hakikatnya terkait upaya pelaksanaan praperadilan juga diatur pula mengenai proses tuntutan ganti kerugian terutama ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindakan lain. Hal demikian telah tertera dalam Pasal 95 Ayat (1) KUHAP.
Mekanisme Praperadilan
Praperadilan tentunya memiliki mekanisme seperti sidang pokok perkara pada umumnya. Namun, hal ini tentunya memiliki perbedaa. Karena artikel ini diulas terkait praperadilan, maka mekanisme praperadilan, antara lain : n
Dalam pengajuan pelaksanaan praperadilan ke pengadilan tentunya terdapat subjek – subjek hukum yang dapat melakukannya, yaitu :
- Atas adanya permintaan pemeriksaan terkait sah atau tidak penangkapan hingga penahanan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga, bahkan kuasanya kepada ketua pengadilan negeri sekaligus disertakan alasannya. Termuat dalam Pasal 79 KUHAP;
- Atas adanya permintaan pemeriksaan sah atau tidak penghentian penyidikan hingga penuntutan bisa diajukan oleh penyidik bahkan penuntut umum atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyertakan alasannya. Termuat dalam Pasal 80 Kuhap;
- Atas adanya permintaan rehabilitasi dan atau ganti kerugian akibat sah atau tidak penangkapan hingga penahanan bisa diajukan oleh tersangka bahkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyertakan alasannya. Termuat dalam Pasal 81 KUHAP.
Sementara itu, telah termuat dalam Pasal 78 Ayat (2) KUHAP bahwasanya pelaksanaan praperadilan dilakukan dengan dipimpin oleh hakim tunggal yang dapat ditunjuk oleh ketua pengadilan dengan bantuan seorang panitera. Pemeriksaan praperadlan telah dimuat pula dalam [asal 82 Ayat (1) KUHAP, yakni:
- Pengajuan praperadilan masuk ke pengadilan negeri, lalu setelah 3 (tiga) hari kemudian, ketua pengadilan menunjuk hakim tunggal sekaligus hakim tunggal yang telah ditunjuk tersebut menetapkan hari sidang;
- Dalam memeriksa dan memutus terkait hal yang diajukan oleh tersangka, keluarga, bahkan pihak yang berkepentingan, hakim harus dapat mendengar dengan baik atas keterangan atau alasan pengajuan praperadilan tersebut;
- Pemeriksaan oleh hakim tunggal ini dapat dilakukan dengan cepat sekaligus selambat – lambatnya yakni 7 (tujuh) hari hakim tunggal harus telah menjatuhkan putusannya;
- Pengajuan praperadilan akan dianggap gugur apabila suatu perkara telah masuk dan mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan atas pengajuan praperadilan masih belum dinyatakan selesai;
- Adanya pengajuan pelaksanaan praperadilan di tingkat penyidikan tentunya masih kemungkinan dapat diadakan pemeriksaan praperadilan lagi di tingkat pemeriksaan perkara oleh penuntut umum apabila itu telah diajukan permintaan yang baru.
Anda memiliki minat cari artikel yang memuat berita terbaru terkait politik, hukum, teknologi, ide bisnis, dan lainnya di tahun 2024? Setelah baca artikel ini anda makin tertarik untuk baca artikel lainnya? Yuk segera kunjungi laman kami di sah.co.id.
Website sah.co.id tentutan telah menyediakan berbagai artikel dengan tema yang fresh dan ter upadate dong pastinya. Anda dapat mengakses artikel secara gratis loh di laman sah.co.id ini. Jangan sampai ketinggalan update terbaru kami ya!
Setelah membaca artikel bisnis, anda mulai tertarik untuk jadi pebisnis? Bingung dan bimbang karena masih pemula?. Nah, ada kabar baik tentunya bagi anda yang ingin memulai bisnis, segeralah kunjungi lama sah.co.id untuk konsultasi gratis terkait rencana bisnis anda.
Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Abraham Gunawan Wicaksana, “Rekonstruksi Ruang Lingkup Kewenangan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, https://magister.wisnuwardhana.ac.id/index.php/Perspektif/article/download/35/27/114
Mengenal Praperadilan https://indonesiabaik.id/infografis/mengenal-pra-peradilan
Praperadilan dalam KUHAP https://pn-klaten.go.id/main/49-artikel/artikel-hukum/613-praperadilan-dalam-kuhap#:~:text=Praperadilan%20adalah%20hal%20yang%20biasa,kontrol%20antara%20sesama%20penegak%20hukum.
Mengenal Mekanisme Praperadilan https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-mekanisme-praperadilan-lt63e0e0ad2a9e9/
Mengenal Sekilas Tentang Praperadilan https://rutanpelaihari.kemenkumham.go.id/informasi-publik-2/infographis/mengenal-sekilas-tentang-praperadilan
Pra – peradilan https://pn-banyuwangi.go.id/pra-peradilan
Praperadilan https://www.pn-kuningan.go.id/hal-praperadilan.html
Seluk Beluk Praperadilan : Dari Objek Hingga Upaya Hukumnya https://www.hukumonline.com/klinik/a/seluk-beluk-praperadilan-cl7035
Mengenal Lebih Dekat Proses Praperadilan https://heylaw.id/blog/mengenal-lebih-dekat-proses-praperadilan