Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Klasifikasi Tingkat Risikonya

white printer paper

Sah! – Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan pada tingkat risiko yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari yang berbasis izin (license based), ke berbasis risiko (risk based).

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan/atau usaha besar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih spesifik di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Sementara risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Sehingga yang dimaksud dengan perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang kemudian menentukan syarat izin yang harus dipenuhi untuk penerbitan izin usaha.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang dilakukan melalui:

  1. pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana;
  2. pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sektor usaha yang wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor:

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat, dan makanan;pendidikan dan kebudayaan;
  11. pariwisata;
  12. keagamaan;
  13. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem transaksi elektronik;
  14. pertahanan dan keamanan;
  15. ketenagakerjaan.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor tersebut meliputi pengaturan:

  1. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan perizinan berusaha;
  2. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.

OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mulai dari pengurusan hingga penerbitan dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

OSS RBA atau OSS berbasis risiko adalah platform pengurusan perizinan usaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha untuk memulai atau melanjutkan kegiatan usahanya berdasarkan tingkatan risiko dari kegiatan usaha mereka.

Sistem ini membantu para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya secara online melalui satu platform dengan prosedur izin yang lebih sederhana.

OSS RBA bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha yang berbasis risiko sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penetapan Tingkat Risiko

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diberikan melalui OSS RBA dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, meliputi usaha mikro, kecil, menengah dan/atau usaha besar.

Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko. Dan tingkat risiko akan menentukan jenis Perizinan Berusaha.

Analisis risiko dilakukan melalui pengidentifikasian kegiatan usaha, penilaian tingkat bahaya, dan penilaian potensi terjadinya bahaya.

Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

Penilaian tingkat bahaya tersebut juga dilakukan dengan memperhitungkan jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, keterbatasan sumber daya, dan risiko volatilitas.

Klasifikasi Tingkat Risiko

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi tiga.

Yaitu kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat  risiko menengah, dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. 

Untuk kegiatan usaha dengan risiko risiko menengah dibagi lagi menjadi tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi.

  1. Risiko Rendah

Bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha hanya perlu melakukan pendaftaran usaha di sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas pelaku usaha sekaligus dapat digunakan sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan oleh usaha mikro kecil (UMK) berlaku juga sebagai perizinan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau pernyataan jaminan halal atau sertifikasi halal.

  1. Risiko Menengah Rendah

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.

Sertifikat Standar diterbitkan setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri di sistem OSS RBA berupa komitmen untuk memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha.

NIB dan Sertifikat Standar sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha untuk melakukan pelaksanaan persiapan, operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

  1. Risiko Menengah Tinggi

Sama seperti usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan usahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Terhadap pernyataan tersebut, Lembaga OSS akan menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

Setelah dilakukan verifikasi, Sertifikat Standar dan NIB dapat digunakan sebagai Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional atau komersial kegiatan usaha.

Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh pelaku usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar untuk memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha.

  1. Risiko Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa NIB dan Izin.

Izin merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha untuk melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya.

Persetujuan pemerintah diterbitkan setelah pelaku usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimaksud.

Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Cara Mengetahui Tingkat Risiko di KBLI 2020

  1. Membuka web oss.go.id 
  2. Klik Informasi, kemudian klik Klasifikasi Baku Lingkungan Hidup (KBLI) 2020
  3. Mencari kode KBLI di kolom pencarian menggunakan keyword jenis kegiatan usaha, contoh “minuman”.
  4. Klik KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha, kemudian klik kolom Ruang Lingkup dan disitu akan tertera skala usaha dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Itulah tadi pembahasan dan penjelasan terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan klasifikasi tingkat risikonya. Semoga bermanfaat.

Jika anda ingin mendaftarkan usaha dan mendapatkan izin berusaha berbasis risiko tapi masih bingung caranya atau tidak mau ribet, anda bisa kunjungi Sah.co.id, anda bisa konsultasi gratis.

Urus legalitas usaha secara mudah dan murah bersama SAH, Bisa kapan saja dan dimana saja.

 

Source:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

https://oss.go.id/ 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *