Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal KBLI Single Purpose, Mengapa Tidak Bisa Digabung Dengan KBLI Lain?

Ilustrasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)

Sah! – KBLI Single Purpose merupakan klasifikasi kegiatan usaha tertentu yang hanya dapat diajukan dengan satu bidang KBLI saja. Dalam artian KBLI Single Purpose tidak boleh dicampur pengajuannya di OSS dengan KBLI lain. 

Penjelasan mengenai kegiatan usaha yang tidak bisa digabung tertuang dalam pasal 15 (1) huruf f Peraturan BKPM Nomor 4 / 2021 tentang Pedoman & Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko & Fasilitas Penanaman Modal. Pelaku usaha dapat mengecek KBLI yang masuk ke single purpose atau tidak pada laman website OSS. 

Sebagai contoh pada KBLI 52240 terdapat keterangan bahwa “Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose)”.  Dari keterangan tersebut maka KBLI termasuk ke dalam Single Purpose. 

Penjelasan di atas tercantum dalam Peraturan Pemerintah. Peraturannya ada pada PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021.

Berikut ini juga terdapat beberapa kriteria yang masuk ke dalam Single Purpose diantaranya : 

  1. Perlunya izin – izin khusus seperti izin rumah sakit, izin keamanan, izin penyiaran dan sebagainya. Izin – izin tersebut didapatkan dari Pemerintah. 
  2. Adanya potensi risiko yang tinggi seperti risiko hukum, keamanan, dan juga kesehatan 
  3. Perlu adanya keahlian khusus pada bidang tertentu, seperti pada bidang hukum, keamanan, kesehatan, dan penyiaran. 

Pemerintah memiliki tujuan yang baik, mengapa KBLI Single Purpose tersebut tidak bisa dijalankan bersamaan dengan KBLI lain.

Salah satu alasannya yaitu pemerintah ingin masyarakat terlindungi dari usaha yang memang belum memenuhi standar – standar yang ditetapkan. 

Standar yang belum memenuhi ketetapan diantaranya belum adanya keahlian ataupun keterampilan serta izin  yang dimiliki pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang akan  mengajukan KBLI sesuai dengan usaha nya yang beragam maka perlu untuk menghindari penggunaan KBLI Single Purpose.

Kesimpulannya KBLI Single Purpose hanya dapat diajukan 1 KBLI saja. KBLI Single purpose memiliki kriteria tersendiri oleh karena itu memiliki kekhususan tertentu.

KBLI Single Purpose memang tidak bisa digabung dengan KBLI lain karena pemerintah ingin melindungi masyarakatnya dari ketentuan persyaratan yang belum terpenuhi.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan Nomor Induk Berusaha. Anda bisa berkonsultasi dengan kami sekarang dengan mengunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

https://www.latifamustafida.com/2023/06/apa-saja-yang-termasuk-kbli-single.html

https://mediausaha.co.id/berita/detail/apa-saja-usaha-yang-termasuk-kbli-single-purpose-bisa-diperhatikan

https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/39b663ff-3f4d-4209-acd5-a1a39ba54ec5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *