Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

hak-hak yang diterima pekerja yang terkena PHK

Sah! – Gelombang pemutusan hubungan kerja PHK di Indonesia terus berlanjut hingga saat ini.

Dikutip dari satudata.kemenaker.go.id Tercatat dari Januari hingga September 2022, jumlah tenaga kerja ter-PHK di Indonesia sebanyak 10.765 orang.

Dari 28 provinsi yang melaporkan, jumlah tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di provinsi Banten sekitar 34,40 persen.

Umumnya berakhirnya waktu kerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja tidak menjadi perselisihan pada kedua belah pihak.

Namun berbeda dengan pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena perselisihan akan membawa dampak kepada kedua belah pihak.

Jenis-jenis pemutusan hubungan kerja

  • Pemutusan Hubungan Kerja Putus Demi Hukum

Dalam hal ini hubungan kerja putus atau berakhir dengan sendirinya dan tidak perlu mendapatkan penetapan dari lembaga yang berwenang. Pemutusan hubungan kerja demi hukum dapat terjadi dalam hal:

  1. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri
  2. Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  3. Perusahaan tutup
  4. Perusahaan pailit
  5. Pekerja/buruh meninggal dunia
  6. Pemutusan hubungan kerja karena pensiun
  7. Pekerja/buruh mangkir (tidak masuk kerja)

Pemutusan kerja yang berakhir karena demi hukum Diatur dalam PP No 35/2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

  • Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha

Seringnya terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha secara garis besar dapat disebabkan oleh dua hal yaitu

1) Perusahaan mengalami kemunduran sehingga perlu rasionalisasi atau pengurangan jumlah pekerja/buruh

2) Pekerja telah melakukan kesalahan, baik kesalahan yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan, perjanjian kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (kesalahan ringan), maupun kesalahan pidana (kesalahan berat).

Dalam pengurangan jumlah pekerja/buruh undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dalam pasal 151 ayat (3) dan (4) yang berbunyi:

(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja serikat buruh.

(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

  • Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengadilan

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh melalui Pengadilan Negeri dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat seperti melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya karena alasan telah melakukan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang penggantian hak.

Itulah pembahasan terkait dengan jenis pemutusan hubungan kerja yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha sendiri, atau mengurus legalitas bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha.

Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Author: Ramdoni Zulham

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

  • Zaení Asyhadíe dan Rahmawatí Kusuma, “Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teorí dan Praktík dí Índonesía”, Prenadamedía Group Dívísí Kencana, Jakarta, 2019
  • Undang_Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP no 35 Tahun 2021
  • kemenaker.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *