Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Mencari Keadilan Lewat Ajaibnya No Viral No Justice

Ilustrasin No Viral No Justice
Sumber foto: Froyonion.com

Sah! – Istilah “No Viral No Justice” kini tengah menjadi buah bibir di masyarakat karena hal tersebut diyakini dapat membantu dalam menegakkan keadilan.

Fenomena no viral no justice ini muncul karena masyarakat menganggap bahwa kasus yang diviralkan cenderung diselesaikan lebih cepat daripada kasus yang dimulai dengan laporan biasa.  

Oleh karena itu, kasus-kasus tindak pidana seperti kekerasan seksual dan sejumlah kasus lain yang menimbulkan kecaman masyarakat sering muncul di ruang digital Indonesia akhir-akhir ini.

Pemikiran ini muncul sebagai tanggapan terhadap pernyataan bahwa ”no viral no justice”, yang berarti bahwa tidak ada keadilan tanpa viral yang ditujukan kepada pihak kepolisian sebagai kritikan atau masukan bahkan sindiran. 

Lalu, apakah yang melatar belakangi lahirnya istilah “No Viral No Justice”?

Latar Belakang Lahirnya No Viral No Justice

Kasus kontroversial yang ditayangkan di media seringkali menunjukkan bagaimana instansi kepolisian bertindak terhadap korban kejahatan. 

Dalam beberapa kasus, kepolisian dianggap mengabaikan nasib korban, sehingga menciptakan fenomena yang disebut sebagai “no viral no justice”. 

Respon yang diharapkan dari lembaga kepolisian terhadap kasus tersebut seringkali tidak sesuai dengan harapan, membuat upaya mencari keadilan menjadi jalan buntu.

Sikap dari pihak kepolisian yang kurang profesional dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan akan merugikan korban dan reputasi polisi di masyarakat akan dinilai buruk. 

Prinsip praduga tak bersalah bagi pelaku juga terkadang tidak terpenuhi, dan rendahnya hukum bagi korban disebabkan oleh kelambanan proses hukum.

Munculnya istilah “no viral no justice” menunjukkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum yang tidak mengancam tindak pidana. 

Dilema hukum yang kompleks muncul ketika kasus yang menjadi viral di media sosial memberikan sanksi sosial sebelum kebenaran fakta terungkap. 

Di era media sosial, menjaga keadilan dan kredibilitas lembaga penegak hukum menjadi tantangan saat ini.

Fenomena no viral no justice mengurangi penerapan asas legalitas. Ini berarti bahwa asas praduga tak bersalah bagi pelaku dan asas kepastian hukum bagi korban tindak pidana terkait menjadi tereduksi dalam penerapannya.

Kontribusi besar dunia digital dan kemajuan teknologi yang berkembang pesat dewasa ini merupakan faktor penting dalam penanganan tindak pidana viral ini. 

Kehadiran internet dan media sosial merupakan konsekuensi dari kemajuan teknologi yang akan memungkinkan seluruh aktivitas masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan menjadi lebih mudah. 

Ruang digital dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti berinteraksi dan berbagi informasi, sebagai ladang pencaharian, tujuan politik dan kegiatan lainnya sebagaimana di dunia nyata.

Lewat “no viral no justice” yang ditujukan kepada pihak Polri adalah sebagai bentuk kritikan atau masukan bahkan sindiran. 

Ini adalah jenis mobilisasi populis di internet dan media sosial yang menghasilkan tekanan terhadap institusi atau lembaga yang bersangkutan. 

Berbagai tagar, seperti “no viral no justice” dan “percuma lapor polisi”, telah menimbulkan respons dari masyarakat untuk mendorong Polri agar memperbaiki dan mengevaluasi kinerjanya selama ini.

Persepsi skeptis dan hancurnya kepercayaan masyarakat Indonesia akan terjadi jika hal itu tidak digunakan sebagai dorongan untuk pembenahan dan evaluasi. Sebab, masyarakat akan menjadi apatis bahwa percuma lapor polisi, dan laporan tidak akan berlanjut hingga menjadi viral.

Asas Legalitas sebagai Garda Terdepan

Pada kenyataannya, asas legalitas tidak hanya memiliki arti secara lisan, tetapi juga memiliki arti yang mendalam. 

Para ahli hukum pidana memberikan berbagai definisi asas legalitas. Namun demikian, hanya beberapa interpretasi dari berbagai interpretasi yang relevan dengan judul artikel ini dan bukan seluruhnya. 

Para sarjana hukum umumnya mengetahui bahwa undang-undang itu bersifat lex scripta, lex certa, dan lex stricta yang memiliki arti sebagai berikut.

1. Lex Scripta

Legalitas bergantung pada hukum tertulis. Setiap orang hanya dapat dituntut karena perbuatannya apabila terlebih dahulu terdapat ketentuan undang-undang yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

2. Lex Stricta

Berarti bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara kaku, tidak boleh diperluas sehingga merugikan subjek pelaku perbuatan tersebut.

3. Lex Certa

Sebelum orang berbicara tentang nilai-nilai lain seperti keadilan dan kemanfaatan, mereka harus menekankan bahwa kepastian adalah tujuan hukum yang paling penting.

Hakikat Sesungguhnya No Viral No Justice

No viral no justice yang dapat diartikan sebagai “tidak ada viral, tidak ada keadilan”, jika dibalik artinya sama dengan “tidak ada keadilan jika tidak/tanpa viral”. 

Selain itu, “no viral no justice” dapat diartikan secara luas menjadi “tidak ada tindak pidana (perbuatan pidana), tanpa viral terlebih dahulu”. 

Artinya, kepolisian hanya “menganggap” kejahatan itu sebagai kejahatan dan mengambil tindakan setelah menjadi viral di berbagai media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.

Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus semaksimal mungkin menangani setiap tindak pidana yang dilaporkan. 

Penanganan yang dilakukan dengan profesionalisme menunjukkan bahwa sistem beroperasi sesuai standar profesional, yang mencerminkan ketaatan terhadap kaidah-kaidah hukum acara.

Untuk menjamin keadilan dan integritas dalam tuntutan pidana, tindakan ini menjadi penting karena penanganan tindak pidana yang profesional juga mencerminkan kepatuhan terhadap asas legalitas dalam hukum pidana.

 

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Mencari Keadilan Lewat Ajaibnya No Viral No Justice, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.

Source:

https://news.detik.com/kolom/d-5883436/belajar-dari-fenomena-no-viral-no-justice

https://www.instagram.com/p/C2CphV7JKdI/?igsh=dmU0NDhsOG5yYmNj

 

WhatsApp us

Exit mobile version