Berita Hukum Legalitas Terbaru

Menaker Umumkan Aturan Soal THR, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi Aturan THR
Sumber foto: Kemnaker.go.id

Sah! – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2024 pada Senin 18 Maret 2024. Dalam penjelasannya tersebut, pemberian THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

THR merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja/Perusahaan. Menaker mengatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Aturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6/2016 bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja jelang hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Terkait dengan pembayaran THR keagamaan 2024, Menaker mengatakan bahwa pengusaha dilarang membayarkan THR kepada pekerjanya dengan cara mencicil atau bertahap.

Dalam aturan, bahwa pemberian THR wajib diberikan secara penuh dan diberikan dalam bentuk uang Rupiah. Kemenaker akan membuka posko THR, baik di tingkat Kementerian maupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah.

Nantinya, posko THR tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bahwa pemberian THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menaker mengatakan bahwa terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR, Menaker meminta Gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar Perusahaan di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti itulah penyampaian artikel mengenai aturan pembayaran THR yang diumumkan oleh Menaker, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.

Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.

Source:

Ekonomi.bisnis.com “Menaker Umumkan Aturan Hari Ini, Cek Besaran THR 2024 Sesuai Masa Kerja” oleh Ni Luh Anggela.

Kemnaker.go.id “Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023: THR Wajib Dibayar Penuh” oleh Biro Humas Kemnaker.

 

WhatsApp us

Exit mobile version