Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Membedah ‘Merek’ sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual

Sah! – Merek menjadi salah satu hal yang tidak asing lagi di telinga kita. Sebab, merek merupakan identitas dari suatu produk. Jadi, ia melekat pada tiap benda yang kita konsumsi sehari-hari, seperti merek makanan, minuman, ponsel, dan lain sebagaimana.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai salah satu hak kekayaan intelektual yang sering kita jumpai, yakni merek. Akan dibahas mengenai pengertian hak kekayaan intelektual dan merek, jenis-jenis merek, hingga tata cara pendaftarannya. Simak artikel ini!

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Istilah hak kekayaan intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Pengertian hak kekayaan intelektual adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang berhubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu hak asasi manusia (human right).

Hak kekayaan intelektual memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan maupun kelompok atas usahanya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

Hak kekayaan intelektual memiliki beberapa cabang di dalamnya, salah satunya adalah merek. 

Pengertian Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Terdapat dua jenis merek dalam undang-undang ini, yakni merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Dalam hal pemilik barang dan/atau jasa ingin memiliki hak atas suatu merek, maka ia harus melewati proses pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Sebab, hak atas merek baru diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU Merek.

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa lndonesia. Dalam permohonan tersebut harus mencantumkan:

  1. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  6. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Permohonan tersebut harus ditandatangani pemohon atau kuasanya. Permohonan juga harus dilampiri dengan label merek dan bukti pembayaran biaya. Biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa. Selain itu, pemohon wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.

Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan pendaftaran Merek

Dalam mengajukan permohonan merek, setiap syarat yang dibutuhkan harus dipenuhi dengan lengkap. Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan, kepada pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.

Apabila kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, Menteri Hukum dan HAM memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali.

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan. Persyaratan minimum tersebut terdiri atas formulir permohonan yang telah diisi lengkap, label merek, dan bukti pembayaran biaya.

Pengumuman Permohonan

Menteri Hukum dan HAM mengumumkan permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Pengumuman permohonan dalam Berita Resmi Merek tersebut berlangsung selama 2 bulan.

Berita Resmi Merek diterbitkan secara berkala oleh Menteri Menteri Hukum dan HAM melalui sarana elektronik dan/ atau non-elektronik. 

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:

  1. nama dan alamat pemohon, termasuk kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa
  2. kelas dan jenis barang dan/atau jasa
  3. tanggal penerimaan
  4. label merek, termasuk keterangan mengenai warna dan jika label merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.

Apabila dalam pendaftaran terdapat hal yang ingin diperbaiki atau permohonan ingin ditarik kembali, dapat dilakukan selama belum diterbitkannya sertifikat merek atau surat penolakan dari Menteri Hukum dan HAM. Perbaikan atas permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat pemohon atau kuasanya. 

Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak

Sebelum mendaftarkan merek, juga perlu mengetahui apa saja merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak. Merek tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  3. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
  5. tidak memiliki daya pembeda
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. erek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
  2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
  3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Permohonan juga ditolak jika merek tersebut:

  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 

Uraian di atas merupakan pembahasan mengenai pengertian dan jenis merek, disertai dengan proses pendaftarannya. Semoga bermanfaat!

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual, Jenis dan Contohnya (tirto.id).

WhatsApp us

Exit mobile version