Berita Hukum Legalitas Terbaru

Memahami Hak Tanggungan atas Tanah

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Hak Tanggungan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1996
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Hak Tanggungan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1996

Sebelum adanya UU Hak Tanggungan, jaminan atas tanah dikenal dengan sebutan Hipotik.

Prinsip Hak Tanggungan adalah:

  1. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegang haknya (droit de preference).
  2. Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun berada (droit de suite).
  3. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Hak tanggungan tidak dapat dibagi, berarti bahwa hak tanggungan membebani secara utuh objeknya .
  5. Hak tanggungan merupakan accesoir pada perjanjian pokok.

Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan.

Pemberi Hak Tanggungan ini biasanya adalah debitur itu sendiri.

Kemudian, Penerima/Pemegang Hak Tanggungan adalah kreditur, yang dimana dapat orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berutang.

Syarat Objek Hak Tanggungan, yaitu:

  1. dapat dinilai dengan uang.
  2. termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum, karena harus memenuhi syarat publisitas.
  3. mempunyai sifat dapat dipindah tangankan.
  4. memerlukan penunjukan dengan undang-undang.

Itulah pembahasan terkait dengan hak tanggunga atas tanah, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source: 

  • UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT).
  • Rahmat Ramadhani, 2019, “Dasar-Dasar Hukum Agraria”, CV. Pustaka Prima, Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *