Pada faktanya independensi yang dirasakan kejaksaan belum terlihat meyakinkan karena intervensi dari kekuasaan eksekutif juga masih sering bermunculan. Oleh karena itu pernyataan harus tegas dan tertulis semakin jelas dalam konstitusi melalui sejumlah peraturan subsider.
Dasar hukum yang lebih banyak akan membuat istilah independensi tadi bisa terjaga dan lembaga kejaksaan akan selalu berhak sepenuhnya untuk menolak kejadian serupa.
Source:
Jurnal:
Dian Rosita ‘Kedudukan Kejaksaan sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia” Jurnal Ius Constituendum Vol 3 No 1 (2018)
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
Internet