Berita Hukum Legalitas Terbaru

Konten Youtube Jadi Jaminan Bank, Emang Bisa?

ilustrasi konten youtube

Sah! – Perkembangan teknologi saat ini telah mengubah pola perilaku masyarakat dalam memperoleh informasi dan hiburan.

Kedua hal tersebut dapat dengan mudah diakses melalui berbagai media sosial dalam bentuk foto, video dan sebagainya.

Berdasarkan hasil survei Populix pada tanggal 30 Maret – 1 April 2022 menunjukkan bahwa Youtube menjadi media sosial paling banyak diakses oleh para responden. 

Hal ini tentu menjadikan profesi Youtuber mampu memperoleh banyak keuntungan ekonomi melalui para penonton videonya.

Apabila diperhatikan aspek hukumnya, konten Youtube dapat dikategorikan sebagai Ciptaan seperti diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ciptaan tersebut akan memperoleh hak eksklusif berdasarkan prinsip deklaratif dalam bentuk hak cipta (Pasal 1 angka 1 UUHC).

Dengan adanya hak cipta pada konten Youtube, maka pencipta dari video tersebut akan memperoleh hak moral dan ekonomi atas hasil ciptaannya.

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta dan tidak dapat dihapus meskipun terjadi peralihan hak cipta. Kemudian, hak ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi atas hasil ciptaan.  

Berkaitan dengan hak ekonomi maka muncul sebuah pertanyaan. Apakah hak cipta pada konten Youtube dapat menjadi objek jaminan fidusia pada sektor perbankan dan nonperbankan?

Sebelum masuk ke pembahasan tersebut, terlebih dahulu perlu diperhatikan mengenai apa saja objek dari jaminan fidusia.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) terdapat 3 jenis objek yaitu benda bergerak berwujud, benda bergerak tidak berwujud dan benda tidak bergerak.

Hak cipta termasuk dalam golongan benda bergerak tidak berwujud sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUHC sehingga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. 

Namun UUHC tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bagaimana mekanisme sebuah ciptaan yang memiliki hak cipta dapat dijadikan jaminan.

Hanya disebutkan dalam Pasal 16 ayat (3) UUHC bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (PP No 24/2022).

Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (SPBKI).

Pembentukan skema ini bertujuan agar suatu kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan, sehingga pelaku ekonomi kreatif mampu mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non-perbankan (Pasal 1 angka 4 PP No 24/2022).

Pemberlakuan SPBKI tersebut tidak serta merta membuat seluruh konten Youtube dapat dijadikan sebagai objek jaminan.

Perlu adanya pemenuhan terhadap beberapa syarat terlebih dahulu saat melakukan pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 PP No 24/2022, dimana salah satu syarat yang penting untuk diperhatikan yaitu memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual.

Hal ini menjadikan pendaftaran ciptaan penting dilakukan oleh Youtuber agar konten Youtube-nya dapat dijadikan sebagai jaminan.

Menanggapi kemunculan PP No 24/2022 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan kajian mengenai kerangka regulasi hak kekayaan intelektual seperti konten Youtube untuk bisa dijadikan sebagai jaminan pada sektor perbankan.

Kajian tersebut tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di jasa keuangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat di dalamnya.   

Dengan memperhatikan adanya kemajuan regulasi hak cipta sebagai objek jaminan, maka Youtuber mempunyai harapan baru dalam memperoleh pendanaan demi mengembangkan konten dan usahanya.

Namun memang diperlukan kajian lebih lanjut agar pelaksanaan dari regulasi tersebut dapat memberikan manfaat secara maksimal.

Itulah pembahasan terkait dengan Konten Youtube Jadi Jaminan Bank yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Septhian Lucky Dwi Putra Gode

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

WhatsApp us

Exit mobile version