Berita Hukum Legalitas Terbaru

Konsekuensi Hukum Habisnya Masa Jabatan Organ Yayasan 

Ilustrasi Pengelolaan BUMDes

Sah! – Dalam dunia hukum yayasan, masa jabatan organ pengelola merupakan aspek penting yang memengaruhi stabilitas dan keberlanjutan yayasan. 

Ketika masa jabatan organ pengurus yayasan berakhir, banyak konsekuensi hukum yang perlu dipertimbangkan. 

Dari kewajiban penggantian hingga implikasi terhadap keputusan penting, perubahan kepemimpinan dapat memiliki dampak yang signifikan pada operasi dan reputasi yayasan. 

Dalam artikel ini, akan dibahas secara rinci konsekuensi hukum yang terjadi ketika masa jabatan organ yayasan habis, serta langkah-langkah yang dapat diambil ketika terjadi kekosongan setelah habisnya masa jabatan organ yayasan.

Definsi Yayasan

Merujuk UU No. 16 tahun 2001 Jo. No. 28 tahun 2004 pasal 1 ayat 1, Yayasan adalah:

“Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”

Lebih lanjut mengenai Pengurus Yayasan, menurut Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang tentang Pengurus Yayasan:

Pengurus merupakan badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan demi kepentingan dan tujuan yang telah ditetapkan. Mereka memiliki wewenang untuk mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan. 

Hal ini menegaskan bahwa setiap anggota pengurus harus menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan bertanggung jawab penuh terhadap kepentingan dan tujuan yayasan. 

Siapa Saja Yang Termasuk ke dalam Organ Yayasan?

Dalam pelaksanaan struktural, yayasan mempunyai tiga organ penting yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Di antaranya:

  1. Pembina. Pasal 28 UU Yayasan menetapkan pembina sebagai organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang atau anggaran dasar.

Anggota pembina dapat berasal dari pendiri yayasan atau mereka yang dipilih dalam rapat karena dedikasi mereka terhadap maksud dan tujuan yayasan.

Pembina tidak diizinkan menjabat sebagai anggota pengurus atau pengawas untuk menghindari tumpang tindih dalam tanggung jawab yang dapat merugikan yayasan atau pihak lain.

  1. Pengawas. Organ yang memiliki tanggung jawab mengawasi dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun yang dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.

Jika terjadi kegagalan yang menyebabkan kebangkrutan yayasan selama masa jabatan pengawas, setiap anggota pengawas bertanggung jawab atas kerugian tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dalam tugasnya, pengawas berwenang memberhentikan anggota pengurus sementara dengan penjelasan tertulis kepada pembina.

  1. Pengurus. Menurut Pasal 31 UU Yayasan, pengurus adalah organ yayasan yang bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan, harus merupakan individu yang kompeten secara hukum.

Aturan tersebut juga melarang pengurus yayasan untuk mengemban jabatan sebagai anggota pembina dan pengawas.

Pengangkatan pengurus dilakukan oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina dengan masa jabatan lima tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yayasan. 

Susunan pengurus minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan serta mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan.

Pengangkatan pengurus dibatasi pada individu yang memiliki kapasitas hukum dan kemampuan untuk melakukan tindakan hukum. 

Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) dari Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa anggota pengurus tidak memiliki kewenangan untuk mewakili Yayasan dalam situasi-situasi berikut:

  1. Terjadinya perselisihan hukum di pengadilan antara Yayasan dan anggota pengurus yang bersangkutan.
  2. Anggota pengurus tersebut memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
  3. Menjadikan Yayasan sebagai penjamin utang.
  4. Melakukan pengalihan kekayaan Yayasan tanpa persetujuan dari pembina.
  5. Membebani kekayaan Yayasan demi kepentingan pihak lain.

Konsekuensi Jika Terjadi Kekosongan Jabatan Setelah Habisnya Masa Jabatan Organ Yayasan

Menurut Soeroso (2020), konsep akibat hukum merujuk pada tindakan yang dilakukan untuk mencapai hasil tertentu yang diinginkan oleh pelaku, dan yang diatur oleh hukum. Akibat hukum bisa mengakibatkan:

  1. Lahirnya berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
  2. Lahirnya berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
  3. Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
  4. Akibat hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum.

Jika organ yayasan telah habis masa jabatannya dan tidak ada pembina yang tersedia, konsekuensinya adalah kehilangan kewenangan bagi pengurus dan pengawas karena masa jabatan lima tahun telah berakhir. 

Karena tidak ada pembina yang dapat mengangkat kembali, maka terjadi kekosongan dalam posisi pembina yang mempengaruhi struktur dan fungsi yayasan.

Karena berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Yayasan:

Apabila Yayasan tidak lagi memiliki Pembina, dalam kurun waktu maksimal 30 hari sejak kekosongan tersebut, anggota pengurus dan anggota pengawas diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat bersama guna menunjuk Pembina baru.

Dalam hal ini prosesnya harus memperhatikan ketentuan yang dijelaskan dalam rapat Pembina sebelumnya.

Setelah lima tahun masa jabatan kepengurusan berakhir, pengurus dan pengawas tidak memiliki wewenang untuk mengadakan rapat gabungan, menyebabkan Yayasan kehilangan organ pembina, pengurus, dan pengawas. 

Akibatnya, Yayasan tidak dapat beroperasi dan melaksanakan kegiatannya secara efektif. 

Jika terjadi kekosongan seperti itu, pengurus atau pengawas yang tersisa dapat melaksanakan tugas dan wewenang, tetapi tindakan semacam itu dapat dianggap sebagai tindakan tanpa wewenang.

Jika hal ini merugikan yayasan, tanggung jawabnya jatuh kepada pengurus atau pengawas secara pribadi. 

Bahkan dalam situasi di mana tidak ada organ yayasan yang dapat mewakili, pihak yang berkepentingan dengan yayasan, seperti guru di sekolah dasar yang dikelola oleh yayasan, dapat melangkah untuk melanjutkan kegiatan yayasan. 

Para pihak yang berkepentingan ini tidak muncul begitu saja, mereka telah terlibat dalam yayasan sebelumnya, meskipun bukan sebagai pembina, pengurus, atau pengawas.

Pasal 1354 KUHPerdata menegaskan bahwa seseorang yang sukarela mewakili urusan orang lain, tanpa tugas resmi, akan mengikatkan dirinya untuk menyelesaikan urusan tersebut, bahkan tanpa sepengetahuan orang yang diwakilinya. 

Mereka harus bertanggung jawab penuh atas urusan tersebut, termasuk kewajiban yang melekat dan harus menjalankan tugas yang diberikan jika menerima kekuasaan dengan jelas.

Dalam situasi ini, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai Perwakilan Sukarela (zaakwarneming), yang merupakan pengelolaan kepentingan orang lain secara sukarela dengan pertimbangan dan risiko yang relevan.

Perwakilan Sukarela melibatkan seseorang yang secara sukarela menangani kepentingan orang lain, dengan syarat-syarat yang mencakup:

  1. kesukarelaan, 
  2. pengetahuan, dan 
  3. keinginan wakil tersebut, serta 
  4. kebutuhan mendesak yang menyertai situasi.

Syarat-syarat untuk Perwakilan Sukarela termasuk pengetahuan dan kesediaan wakil untuk mengurus kepentingan orang lain, dengan situasi yang mendukung seperti ketidakhadiran atau ketidakmampuan orang tersebut untuk mengurus dirinya sendiri.

Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan perubahan melalui Notaris, dengan menyampaikan bukti yang diperlukan, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan, untuk memperbarui status yayasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sah! menyediakan layanan pendirian badan usaha termasuk yayasan beserta konsultasi gratis terkait pendirian yayasan dan badan usaha lainnya. Segera kunjungi laman resmi sah.co.id untuk informasi lebih lanjut. 

Source:

  1. Wahyuny, D., Yuhelson, Y., & Nazaruddin Halim, A. (2023). Akibat Hukum Terjadinya Kekosongan Terhadap Organ-Organ Yayasan Yang Sudah Habis Masa Kepengurusannya. Jurnal Multidisiplin Indonesia.
  2. https://www.lenere.com/perubahan-pengurus-yayasan.html
  3. https://kontrakhukum.com/article/organ-yayasan/ 

WhatsApp us

Exit mobile version