Sah! – Kode KBLI 90011 Aktivitas Seni Pertunjukan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Seni Pertunjukan, kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama/teater, pagelaran musik, opera, sandiwara, pantomim, tari, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orchestra, kegiatan sastra dan sejenisnya.
Kode KBLI 90011 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI merupakan kode pengkategorian yang dikenalkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar memudahkan pebisnis dalam memilih bidang usaha Aktivitas Seni Pertunjukan agar tidak keliru dengan jenis KBLI yang lain.
Pebisnis Aktivitas Seni Pertunjukan mesti memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan tambahan.
Dalam menentukan KBLI 90011 saat menjalankan Aktivitas Seni Pertunjukan menjadi harus disiapkan sebab saat ini pemerintah telah mengembangkan izin berusaha berdasarkan risiko.
Semua kegiatan bisnis yang berjalan, dokumen izin yang diwajibkan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Aktivitas Seni Pertunjukan bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Apa Alasan Menentukan KBLI 90011 Aktivitas Seni Pertunjukan
KBLI 90011 Aktivitas Seni Pertunjukan mesti diketahui pebisnis Aktivitas Seni Pertunjukan disebabkan hal dibawah ini.
- Memudahkan pemilik bisnis guna memilih jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Seni Pertunjukan, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Menjadi acuan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Seni Pertunjukan ke KPP.
- Mempengaruhi resiko usaha
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 90011 Aktivitas Seni Pertunjukan Termasuk Apa Saja?
Jenis usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama/teater, pagelaran musik, opera, sandiwara, pantomim, tari, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orchestra, kegiatan sastra dan sejenisnya..
Dapatkah KBLI 90011 Aktivitas Seni Pertunjukan Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 90011 Aktivitas Seni Pertunjukan.
- Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI Aktivitas Seni Pertunjukan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Resiko Keliru Memilih Kode KBLI 90011 Aktivitas Seni Pertunjukan
Jika keliru dalam memilih KBLI 90011 Aktivitas Seni Pertunjukan dapat menimbulkan akibat tidak baik untuk usaha yang hendakberoperasi.
- Bisnis tidak bisa beroperasi secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan komersial usaha.
- perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Potensi diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari dinas diakibatkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih KBLI 90011 Aktivitas Seni Pertunjukan
Saat memilih untuk memakai KBLI 90011 Aktivitas Seni Pertunjukan, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan diunduh pada URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang berjalan adalah aktivitas Aktivitas Seni Pertunjukan yang dalam Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama/teater, pagelaran musik, opera, sandiwara, pantomim, tari, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orchestra, kegiatan sastra dan sejenisnya..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Memilih KBLI berdasarkan pada skala usaha Aktivitas Seni Pertunjukan yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Seni Pertunjukan dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Seni Pertunjukan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Seni Pertunjukan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha Aktivitas Seni Pertunjukan dikarenakan tidak semua tempat bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Aktivitas Seni Pertunjukan.
Demikianlah pembahasan mengenai kode KBLI 90011 Aktivitas Seni Pertunjukan, diharapkan dapat memudahkan pengusaha ketika membuat izin usaha Aktivitas Seni Pertunjukan.
Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Aktivitas Seni Pertunjukan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui situs Sah.co.id