Sah! – KBLI 10311 Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran,mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel.
Kode KBLI 10311 Dipakai untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode klasifikasi yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman pengusaha ketika menentukan bidang usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran sehingga tidak salah menentukan dengan jenis KBLI lain.
Pengusaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran disyaratkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan lainnya.
Penentuan KBLI 10311 dalam menjalankan Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran menjadi harus diperhatikan karena sekarang pemerintah sudah membuat izin berusaha berbasiskan risiko.
Masing-masing kegiatan usaha yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang disyaratkan tergantung pada kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang telah disediakan
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 10311 Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran
KBLI 10311 Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran wajib dipahami wirausaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran karena faktor berikut.
- Membantu pengusaha guna memilih bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran ke DJP.
- Menjadi acuan resiko bisnis
- Menjadi acuan jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 10311 Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran Mencakup Apa Saja?
Aktivitas bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel..
Dapatkah Kode KBLI 10311 Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut pertimbangan KBLI yang dapat digabung bersama KBLI 10311 Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran.
- Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Tidak menggabungkan kode KBLI Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Resiko Salah Memilih KBLI 10311 Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran
Kalau keliru dalam memilih KBLI 10311 Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran bisa berakibat merugikan untuk bisnis yang akan.
- Bisnis tidak bisa terlaksana secara legal karena izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
- perizinan usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Risiko diberi teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan KBLI 10311 Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran
Ketika memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 10311 Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran, ada beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek dan diperoleh pada laman www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dijalankan adalah kegiatan Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
- Pilihlah KBLI sesuai besarnya modal usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang sesuai untuk melaksanakan kegiatan usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran dikarenakan tidak seluruh kawasan boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran.
Itulah penyampaian tentang kode KBLI 10311 Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran, diharapkan dapat mempermudah pebisnis ketika mendaftarkan izin usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran.
Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Industri Pengasinan Buah-Buahan Dan Sayuran dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi laman Sah!