Sah! – KBLI 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya,mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915
Kode KBLI 08919 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode pengenal yang diciptakan oleh Badan Pusat Statistik untuk membantu wirausaha pada saat menentukan bidang usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya agar tidak tertukar dengan jenis usaha lain.
Pelaku bisnis Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya disyaratkan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin yang lain.
Penentuan KBLI 08919 dalam menjalankan Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya menjadi wajib karena saat ini pemerintah telah mengeluarkan izin usaha berbasis risiko.
Seluruh aktivitas bisnis yang berjalan, surat izin yang diwajibkan didasarkan oleh kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya
Kode KBLI 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya harus diketahui pebisnis Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya karena hal dibawah ini.
- Memudahkan wirausaha guna memilih bidang usaha yang hendak direncanakan nantinya.
- Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menentukan besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya ke kantor pajak.
- Mempengaruhi risiko usaha
- Mempengaruhi jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya Mencakup Apa Saja?
Bidang bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar). Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemisahan dan sortasi..
Dapatkah KBLI 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya Digabungkan dengan KBLI Lain?
Berikut pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur dengan KBLI 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya.
- Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Jangan mencampur KBLI Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya
Kalau keliru dalam memilih KBLI 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya dapat menimbulkan akibat tidak baik bagi usaha yang dijalankan.
- Usaha tidak bisa berjalan secara legal karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Risiko memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pembatalan izin dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan Kode KBLI 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya
Ketika memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan download lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang berjalan adalah kegiatan Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya yang pada Kelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar). Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemisahan dan sortasi..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah bidang usaha.
- Pilihlah KBLI menyesuaikan skala usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan operasional usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya karena tidak semua tempat dapat digunakan untuk menjalankan usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya.
Itulah artikel mengenai KBLI 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya, diharapkan bisa membantu pelaku bisnis ketika mengurus izin usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya.
Jika memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses situs Sah.co.id