Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat, Termasuk Apa Saja?

KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat, mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini.
KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat, mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini.

Sah! – KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat, mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini.

KBLI 08105 Digunakan untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI merupakan kode sistem yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berfungsi untuk pedoman wirausaha dalam menentukan bidang usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat sehingga tidak tertukar dengan bidang usaha yang lain.

Wirausaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat mesti memilih kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan lebih jauh.

Penentuan KBLI 08105 untuk menjalankan Penggalian Tanah Dan Tanah Liat merupakan hal harus diperhatikan disebabkan saat ini pemerintah sudah membuat izin berusaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang berjalan, dokumen perizinan yang diwajibkan didasarkan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan

Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat penting untuk diketahui pengusaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat disebabkan alasan berikut.

  • Memudahkan wirausaha untuk menetapkan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat Termasuk Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug..

Apakah Kode KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat Dapat Digabungkan bersama KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersama KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan mencampur kode KBLI Penggalian Tanah Dan Tanah Liat dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat

Kalau keliru dalam memilih KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat bisa menimbulkan dampak merugikan bagi bisnis yang terlaksana.

  • Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara sah karena izinnya tidak sejalan dengan aktivitas komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi diberi teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat

Sebelum memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang terlaksana pada Buku KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta di download di URL www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Penggalian Tanah Dan Tanah Liat yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan aktivitas usaha.
  • Tentukan KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang tepat untuk menjalankan operasional usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat karena tidak seluruh daerah bisa ditempati untuk menjalankan usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat.

Demikian penyampaian seputar kode KBLI 08105 Penggalian Tanah Dan Tanah Liat, diharapkan bisa membantu pembaca ketika mendaftarkan izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses situs Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version