Sah! – Kode KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan,mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
Kode KBLI 02140 untuk Apa?
KBLI ialah kode klasifikasi yang dikenalkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang bertujuan untuk membantu pelaku bisnis dalam memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan supaya tidak salah pilih dengan kategori usaha lainnya.
Pelaku usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan wajib memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lebih lanjut.
Dalam menentukan KBLI 02140 untuk melaksanakan Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan merupakan hal penting karena sekarang pemerintah telah membuat perizinan usaha berbasiskan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang beroperasi, berkas izin yang diperlukan ditentukan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan bisa diketahui melalui kode KBLI yang sudah disediakan
Apa Pentingnya Memilih KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan
KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan penting untuk diketahui wirausaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan disebabkan poin dibawah ini.
- Mempermudah pelaku bisnis untuk menentukan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan ke DJP.
- Mempengaruhi resiko bisnis
- Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan Mencakup Apa Saja?
Bidang usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya..
Apakah Kode KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan Bisa Dicampur bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan.
- Tidak mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan
Kalau keliru dalam memilih KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan bisa menimbulkan efek negatif bagi bisnis yang hendakberjalan.
- Bisnis tidak bisa terlaksana secara legal karena izinnya tidak sejalan dengan kegiatan operasional usaha.
- Izin usaha tidak bisa keluar karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Risiko menerima teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari kementerian karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek dan didapatkan di URL www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang berjalan merupakan aktivitas Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
- Pilihlah KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan disebabkan tidak semua daerah dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan.
Meski memilih KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan membutuhkan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah memilih KBLI yang tepat, bisnis akan menjadi aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi portal Sah!