Sah! – Kode KBLI 01301 Pertanian Tanaman Hias adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Tanaman Hias, mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek, mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya.
KBLI 01301 untuk Aktifitas Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode klasifikasi yang diciptakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar membantu wirausaha pada saat menentukan bidang usaha Pertanian Tanaman Hias sehingga tidak salah menentukan dengan jenis bisnis lainnya.
Pebisnis Pertanian Tanaman Hias diwajibkan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan lebih jauh.
Penentuan KBLI 01301 untuk menjalankan Pertanian Tanaman Hias menjadi wajib sebab saat ini pemerintah telah mewajibkan izin berusaha berdasarkan risiko.
Masing-masing kegiatan usaha yang beroperasi, dokumen perizinan yang diperlukan bergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Pertanian Tanaman Hias dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 01301 Pertanian Tanaman Hias
Kode KBLI 01301 Pertanian Tanaman Hias penting untuk diketahui pelaku usaha Pertanian Tanaman Hias karena poin dibawah ini.
- Memudahkan pengusaha untuk menentukan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Tanaman Hias, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Pertanian Tanaman Hias ke KPP.
- Menjadi acuan risiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 01301 Pertanian Tanaman Hias Termasuk Apa Saja?
Bidang usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek, mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi..
Dapatkah KBLI 01301 Pertanian Tanaman Hias Jadi Satu dengan KBLI Lain?
Berikut syarat KBLI yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 01301 Pertanian Tanaman Hias.
- Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Jangan mencampur kode KBLI Pertanian Tanaman Hias dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Salah Memilih Kode KBLI 01301 Pertanian Tanaman Hias
Jika salah dalam memilih KBLI 01301 Pertanian Tanaman Hias bisa menimbulkan akibat kurang baik bagi bisnis yang beroperasi.
- Usaha tidak dapat terlaksana secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- Izin usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Berpotensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari dinas disebabkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pelaku usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan Kode KBLI 01301 Pertanian Tanaman Hias
Di saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01301 Pertanian Tanaman Hias, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta di download melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dijalankan adalah aktivitas Pertanian Tanaman Hias dengan rincian pada Kelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek, mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
- Pilihlah kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Pertanian Tanaman Hias yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pertanian Tanaman Hias kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Tanaman Hias yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertanian Tanaman Hias skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha Pertanian Tanaman Hias karena tidak semua kawasan bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Pertanian Tanaman Hias.
Meski memilih KBLI 01301 Pertanian Tanaman Hias memerlukan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis akan berjalan dengan aman serta mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Pertanian Tanaman Hias bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi website Sah.co.id