Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan, Termasuk Apa Saja?

KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan, mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya.
KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan, mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya.

Sah! – KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan, mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya.

KBLI 01117 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode klasifikasi yang dikenalkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik agar mempermudah pengusaha pada saat menentukan bidang usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan sehingga tidak salah pilih dengan bidang bisnis lainnya.

Pebisnis Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan wajib menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin lebih lanjut.

Penentuan KBLI 01117 ketika melaksanakan Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan merupakan hal wajib karena saat ini pemerintah sudah mewajibkan perizinan berusaha berbasis risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang dilaksanakan, surat izin yang diperlukan ditentukan pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan bisa ditentukan melalui kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Alasan Menentukan KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan penting untuk diketahui pebisnis Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan disebabkan faktor berikut.

  • Menjadi acuan pengusaha guna memutuskan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan ke kantor pajak.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Mempengaruhi kewajiban izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan Mencakup Apa Saja?

Aktivitas usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan..

Bisakah KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria KBLI yang dapat digabung dengan KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan.

  • Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Tidak mencampur KBLI Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Salah Pilih KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan

Jika keliru dalam memilih KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan dapat menimbulkan akibat merugikan untuk bisnis yang hendakterlaksana.

  • Bisnis tidak bisa berjalan secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Potensi menerima teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari pemerintah disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan Kode KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan

Ketika memutuskan memakai kode KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan, terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek serta download pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang berjalan adalah aktivitas Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan yang pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum memilih serta menambah jenis usaha.
  • Memilih kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan karena tidak seluruh lokasi boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan.

Seperti itulah penyampaian terkait kode KBLI 01117 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan, diharapkan bisa mempermudah pengusaha ketika membuat izin usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan.

Apabila membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi situs Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version