Berita Hukum Legalitas Terbaru

Klasifikasi Kreditur dalam Kepailitan

Kepailitan merupakan suatu keadaan atau peristiwa dimana seorang debitur tidak memiliki kemampuan melunasi hutang hutangnya yang ...
Kepailitan merupakan suatu keadaan atau peristiwa dimana seorang debitur tidak memiliki kemampuan melunasi hutang hutangnya yang ...

Sah! – Kepailitan merupakan suatu keadaan atau peristiwa dimana seorang debitur tidak memiliki kemampuan dalam melunasi hutang hutangnya yang dinyatakan secara sah oleh pengadilan dan ditindaklanjuti dengan proses pelunasan utang kepada kreditur.

Adapun yang mengurus pelunasan utang tersebut adalah kurator yang akan menjual serta mengurusi aset-aset yang dimiliki oleh debitur ini yang kemudian dihitung dan dibagi secara rata sesuai dengan prinsip-prinsip di dalam hukum kepailitan terhadap kreditur kreditur yang ada.

Di dalam hukum kepailitan, dikenal 3 (tiga) klasifikasi dari kreditur, apa saja jenis dari ketiga kreditur tersebut?.

Sebelum mengetahui 3 (tiga) jenis kreditur di dalam kepailitan alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kreditur dalam kepailitan.

Pasal 1 Point (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan bahwa, Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan.

Di dalam penjelasan pasal 1 Point (2) ini dijelaskan bahwa adapun yang dimaksud kreditur disini terbagi menjadi 3 jenis yakni kreditur preferen, kreditur seperatis dan kreditur konkuren.

Adapun penjelasan dari ketiga jenis kreditur tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, Kreditur Preferen. Jika dilihat dari namanya sangat jelas bahwa kreditur preferen merupakan kreditur yang mempunyai keutamaan dan keistimewaan.

Kreditur preferen merupakan kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberikan kedudukan yang istimewa.

Landasan dari keistimewaan ini diatur di dalam Pasal 1134 KUHPerdata yang berbunyi “Hak istimewa adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada lainnya semata-mata berdasarkan sifat piutangnya itu”.

Adapun contoh dari kreditur preferen seperti, buruh yang mendapat pelunasan upah, pembayaran terhadap negara seperti pajak, dll

WhatsApp us

Exit mobile version