Klasifikasi izin usaha pertambangan penting untuk dipelajari, sebab Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya, baik terhadap hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat diperbaharui seperti air, panas matahari, dan juga Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak dapat diperbaharui seperti hasil tambang.
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia meyebutkan ”Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Adapun frasa dari ”dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat” yakni memiliki arti bahwasanya Negara memiliki tujuan dalam arti kesejahteraan, kebahagiaan dan kemerderkaan dalam masyarakat dan negara hukum yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Berbicara mengenai pertambangan, menurut Pasal 1 Poin (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan dan rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Dalam hal untuk mencapai tujuan dari mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam proses pertambangan, maka terdapat sebuah izin yang harus diperoleh oleh para individu ataupun badan hukum dalam hal pengeolahan barang tambang yang bertujan untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada.an
Adapun izin tersebut, terhadap Usaha Pertambangan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis yakni:
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibagi menjadi dua yakni IUP Eksplorasi dan/atau IUP Operasi Produksi. Adapun yang menjadi pembeda diantara keduanya adalah, jika pemberian IUP Ekplorasi diperuntukkan untuk kegiatan seperti kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan, sedangkan pemberian IUP Operasi Produksi diperuntukkan untuk kegiatan seperti konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualanan.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan salah satu izin yang diperuntukkan untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Sama halnya seperti IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terdiri atas dua tahap yakni IUPK eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi. IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan dan menimbang kepentingan daerah dan hanya diberikan terhadap satu jenis mineral logam atau batubara.
Di dalam pemberian izinnya, IUPK ini diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum di Indonesia seperti BUMN, BUMD, maupun badan Usaha Swasta.
Referensi:
Retna Dewi Lestari, dkk, Hukum Agraria & Tata Ruang, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2022.
Dwi Haryadi, Pengantar Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UBB Press, Bangka Belitung, 2018.