Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kewajiban Perusahaan Dalam Membuat Peraturan Perusahaan

Pengusaha harus tahu! inilah kewajiban-kewajiban perusahaan dalam membuat peraturan perusahaan agar tidak dikenakan sanksi.
Pengusaha harus tahu! inilah kewajiban-kewajiban perusahaan dalam membuat peraturan perusahaan agar tidak dikenakan sanksi.

Tanggung jawab pembuatan peraturan perusahaan ada pada pengusaha, yang harus mempertimbangkan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh jika sudah ada serikat pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

Peraturan perusahaan merupakan panduan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hubungan kerja.

Artinya, dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing dalam hubungan kerja, dapat menghindari terjadinya perbedaan persepsi tentang hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha, dan jika terjadi perbedaan, peraturan perusahaan dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikannya.

Dengan adanya pengaturan yang jelas dan tertulis dalam peraturan perusahaan, diharapkan akan tercipta suasana kerja yang lebih stabil dan teratur.

Hal ini dapat meningkatkan produktivitas kerja, sehingga perusahaan dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

Dengan demikian, pengusaha dapat memberikan upah yang lebih baik, jaminan sosial, serta fasilitas kesejahteraan kepada pekerja dan keluarganya.

Peraturan perusahaan juga dapat membantu menjaga kestabilan dalam perusahaan dan memperkuat kelangsungan usaha.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk membuatnya dengan jelas dan mudah dipahami oleh semua anggota perusahaan.

Menurut Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Itulah pembahasan terkait dengan kewajiban perusahaan dalam membuat peraturan perusahaan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Zulkarnaen, Ahmad Hunaeni. “Penyuluhan Tentang Tata Cara Membuat Peraturan Perusahaan Di PT. Pelangi Warna Kreasi Bandung.” Journal of Empowerment 1, no. 1 (2017): 37.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *