Sah! – Tiga tindakan yang sering terjadi di dunia bisnis adalah merger, akuisisi, dan konsolidasi . Istilah ketiga ini berkaitan dengan kerja sama dan kepemilikan bisnis karena sebuah perusahaan tidak bisa berdiri sendiri tanpa bekerja sama dengan orang lain.
Mungkin ada beberapa orang yang mengira merger, konsolidasi, dan akuisisi adalah istilah yang sama, tetapi ketiga hal tersebut memiliki perbedaan yang signifikan.
Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan merger, akuisisi dan konsolidasi.Simak penjelasannya!
Merger (Penggabungan)
Merger diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mendefinisikan:
“merger atau penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Menurut ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan hukum merger terjadi apabila terdapat perusahaan yang memutuskan diri untuk bergabung, dan terdapat perusahaan yang menerima penggabungan tersebut.
Misalnya, jika perusahaan A ingin bergabung dengan perusahaan B, status badan hukum perusahaan B tetap ada, sedangkan status badan hukum perusahaan A telah berakhir.
Secara teoritis, merger dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu horizontal dan vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan di wilayah yang sama dengan bisnis yang sama.
Merger vertikal adalah penggabungan perusahaan yang memiliki kedudukan bertingkat, misalnya satu perusahaan yang berada di bidang produksi dan yang lainnya berada di bidang pemasaran.
Contoh merger yang terjadi di Indonesia adalah merger antara Tokopedia dan Gojek yang saat ini dikenal dengan GoTo.
Akuisisi (Pengambilalihan)
Akuisisi diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mendefinisikan:
“akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.”
Dari ketentuan tersebut kita mengetahui bahwa perbedaan yang paling signifikan antara akuisisi dengan konsolidasi ataupun marger, yakni akuisisi tidak menghilangkan status badan hukum perusahaan yang terlibat dalam akuisisi, melainkan hanya mengalihkan wewenang untuk mengelola perusahaan yang diakuisisi.
Misalnya, perusahaan A mengakuisisi perusahaan B. Perusahaan B tetap sah secara hukum, tetapi perusahaan A memiliki otoritas atas perusahaan B melalui saham mayoritasnya.
Selain itu, Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa:
“Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan”.
Dimana, bahwa merger dan konsolidasi hanya dapat dimungkinkan terhadap subjek hukum berupa badan hukum, sedangkan akuisisi dapat dilakukan oleh keduanya yaitu badan hukum dan orang perorangan.
Pertama, proses akuisisi yang pernah terjadi di Indonesia adalah akuisisi PT Freeport Indonesia oleh PT. Inalum.
Kedua, akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera (Loket) oleh Gojek. Tetapi, di samping itu akuisisi Loket dan Gojek menarik perhatian karena kasus yang terjadi dan adanya sanksi denda miliaran rupiah yang dijatuhkan kepada Gojek.
Konsolidasi (Peleburan)
Konsolidasi diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mendefinisikan:
“konsolidasi atau peleburan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.”
Secara sederhana, konsolidasi adalah ketika dua atau lebih perusahaan bergabung untuk mendirikan perusahaan baru dan membubarkan perusahaan yang lama.
Misalnya, perusahaan A dan B melebur dan menghasilkan perusahaan baru yaitu perusahaan C.
Contoh perseroan di Indonesia yang melakukan konsolidasi di bidang perbankan adalah Bank Mandiri; hasil peleburan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia.
Kemudian, di bidang non-perbankan adalah SmartFren; hasil peleburan dari PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom.
Manfaat Merger, Akuisisi dan Konsolidasi
Pada intinya, merger, akuisisi, dan konsolidasi tentu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.
Merger mempunyai banyak manfaat, seperti meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menyelesaikan masalah keuangan atau risiko bangkrut, menurunkan biaya pemanfaatan, mengganti manajerial yang bermasalah, memberikan akses modal yang lebih luas, mendorong penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan kualitas produk dan jasa perusahaan.
Adapun manfaat akuisisi yaitu dapat meningkatkan modal, mengurangi persaingan bisnis, menjaga eksistensi produk atau jasa, dan menciptakan sistem pasar yang monopoli.
Selain itu, konsolidasi biasanya dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan perseroan, masalah permodalan, masalah manajemen, kurangnya teknologi dan administrasi yang memadai, hingga keinginan untuk menguasai pasar.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Perbedaan Merger, Akuisisi dan Konsolidasi dalam Dunia Bisnis, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
https://www.modalrakyat.id/blog/merger-konsolidasi-dan-akuisisi-adalah
https://hukumexpert.com/marger-akuisisi-dan-konsolidasi/?detail=ulasan