Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah, mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet
Kode KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah, mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet

Sah! – Kode KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah, mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet

Kode KBLI 64952 Digunakan untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode pengenal yang dibuat oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang bertujuan untuk memudahkan pebisnis saat memilih bidang usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah agar tidak salah pilih dengan jenis usaha yang lain.

Wirausaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah harus menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih lanjut.

Penentuan KBLI 64952 dalam menjalankan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah menjadi harus dipenuhi karena sekarang pemerintah sudah mengesahkan izin berusaha berbasiskan risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang dijalankan, berkas izin yang disyaratkan bergantung pada kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah tersedia

Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah

KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah wajib dipahami pebisnis Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah disebabkan poin dibawah ini.

  • Mempermudah pebisnis untuk memutuskan jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Menjadi acuan jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah Termasuk Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet..

Apa KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah Dapat Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa digabung dengan KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah.

  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Tidak menggabungkan kode KBLI Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Resiko Keliru Pilih Kode KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah

Kalau salah dalam memilih KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah dapat menimbulkan dampak negatif untuk bisnis yang akan.

  • Usaha tidak bisa terlaksana secara sah karena izinnya tidak sesuai dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Risiko diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari kementerian dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih Kode KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah

Saat memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dijalankan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta download melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
  • Tentukan kode KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang diperuntukkan untuk menjalankan aktivitas usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah disebabkan tidak seluruh kawasan bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah.

Meski menentukan KBLI 64952 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah membutuhkan banyak pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, bisnis akan berjalan dengan aman dan memiliki perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi aplikasi Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version