Sah! – Kode KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional, mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet
KBLI 64951 untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengenal yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berguna untuk mempermudah pebisnis ketika menentukan bidang usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional sehingga tidak tertukar dengan jenis bisnis lainnya.
Pengusaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional diwajibkan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar perizinan lebih jauh.
Penentuan KBLI 64951 sebelum melaksanakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional merupakan hal harus dijalankan disebabkan sekarang pemerintah telah mempublikasikan perizinan usaha berbasis risiko.
Seluruh kegiatan usaha yang beroperasi, surat izin yang dibutuhkan ditentukan pada kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang telah disediakan
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional musti diketahui wirausaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional disebabkan poin dibawah ini.
- Membantu pemilik bisnis untuk menentukan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
- Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional ke kantor pajak.
- Menentukan risiko bisnis
- Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional Termasuk Apa Saja?
Aktivitas bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet..
Apa KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional Dapat Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu dengan kode KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional.
- Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Jangan menggabungkan KBLI Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Sampai Salah Memilih Kode KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional
Kesalahan dalam memilih KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional dapat menimbulkan akibat negatif bagi bisnis yang sudah.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara resmi karena perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
- Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Potensi diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari dinas disebabkan izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional
Di saat memilih untuk menggunakan KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta unduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dijalankan adalah kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah kategori usaha.
- Tentukan KBLI sesuai skala usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional dikarenakan tidak seluruh daerah bisa dipakai untuk menjalankan usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional.
Demikianlah pembahasan terkait KBLI 64951 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional, semoga bisa memudahkan pebisnis ketika membuat izin usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional.
Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via situs Sah!