Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas,mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak.
Kode KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas,mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak.

Sah! – Kode KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas,mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak.

KBLI 10120 Dipakai untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengkategorian yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik untuk membantu pebisnis saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas sehingga tidak keliru dengan kategori bisnis lainnya.

Wirausaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin lainnya.

Dalam memutuskan KBLI 10120 saat menjalankan Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas merupakan hal penting karena saat ini pemerintah telah menerbitkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Masing-masing aktivitas usaha yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang diwajibkan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas bisa dipilih melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas

Kode KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas wajib diketahui pengusaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas karena faktor dibawah ini.

  • Memudahkan pemilik usaha guna menetapkan jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Mempengaruhi kewajiban izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas Mencakup Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478..

Apa KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas Bisa Jadi Satu dengan KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan KBLI yang bisa dijadikan satu bersamaan kode KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas.

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Dilarang mencampur KBLI Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Resiko Keliru Memilih KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas

Apabila salah dalam memilih KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas bisa berefek tidak baik bagi bisnis yang beroperasi.

  • Bisnis tidak bisa dilaksanakan secara sah disebabkan izinnya tidak seirama dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Risiko diberi teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas

Di saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang beroperasi pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta diunduh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas yang pada Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan kegiatan usaha.
  • Memilih kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas karena tidak seluruh daerah bisa dipakai untuk melaksanakan usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas.

Meski memilih KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas memerlukan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Namun setelah menentukan kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui laman Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version