Sah! – KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping, mencakup usaha penggalian batu kapur atau gamping
KBLI 08102 untuk Kegiatan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang berguna untuk mempermudah wirausaha ketika menentukan bidang usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping sehingga tidak salah pilih dengan bidang usaha lain.
Wirausaha Penggalian Batu Kapur/Gamping diwajibkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan izin tambahan.
Penentuan KBLI 08102 ketika melaksanakan Penggalian Batu Kapur/Gamping adalah hal yang harus disiapkan disebabkan sekarang pemerintah telah menerbitkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.
Setiap kegiatan bisnis yang berjalan, surat izin yang disyaratkan bergantung pada tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping
KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping mesti dipahami pelaku usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping karena faktor berikut.
- Menjadi syarat pebisnis guna menetapkan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping ke Dirjen Pajak.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping Mencakup Apa Saja?
Kategori bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu kapur atau gamping. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya..
Apakah KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping Bisa Digabungkan dengan KBLI Lain?
Di bawah ini syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dicampur bersamaan kode KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping.
- Jangan mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Dilarang menggabungkan KBLI Penggalian Batu Kapur/Gamping dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping
Kesalahan dalam memilih KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping dapat berefek negatif bagi usaha yang terlaksana.
- Usaha tidak bisa dilaksanakan secara sah karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan memperoleh teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari kementerian dikarenakan izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping
Ketika memilih untuk memakai kode KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa caranya.
- Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang berjalan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta didapatkan melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Penggalian Batu Kapur/Gamping yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu kapur atau gamping. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
- Memilih kode KBLI berpedoman pada skala usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang tepat untuk melakukan aktivitas usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping disebabkan tidak seluruh daerah bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping.
Meski memilih kode KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping dibutuhkan banyak pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Namun apabila telah memiliki kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan memiliki perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan jasa pengurusan izin usaha Penggalian Batu Kapur/Gamping dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah!