Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak, Mencakup Apa Saja?

KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak,mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll
KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak,mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll

Sah! – KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak,mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll

Kode KBLI 01191 Dipakai untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode klasifikasi yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk pedoman pemilik usaha pada saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak sehingga tidak keliru dengan bidang KBLI lainnya.

Wirausaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak diwajibkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan lainnya.

Penentuan KBLI 01191 sebelum melaksanakan Pertanian Tanaman Pakan Ternak merupakan hal penting sebab sekarang pemerintah sudah mengesahkan izin berusaha berbasis risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang dijalankan, berkas izin yang dibutuhkan bergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak dapat dipilih melalui kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak musti diketahui pebisnis Pertanian Tanaman Pakan Ternak disebabkan hal dibawah ini.

  • Menjadi pedoman pelaku bisnis untuk memutuskan jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak ke kantor pajak.
  • Menentukan risiko usaha
  • Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak Termasuk Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll..

Apa Kode KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak Bisa Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dijadikan satu dengan kode KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak.

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan sampai menggabungkan KBLI Pertanian Tanaman Pakan Ternak dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Salah Memilih KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak

Jika keliru dalam memilih KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak bisa berakibat negatif bagi usaha yang dijalankan.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara sah karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan diberi teguran, peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian dikarenakan izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak

Saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek serta unduh pada link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Pertanian Tanaman Pakan Ternak dengan rincian pada Kelompok ini mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
  • Memilih KBLI menyesuaikan skala usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak karena tidak seluruh wilayah dapat dipakai untuk menjalankan usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak.

Demikian artikel berkaitan KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak, semoga dapat jadi petunjuk pembaca saat membuat izin usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Pertanian Tanaman Pakan Ternak bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via aplikasi Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version