Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan, Seperti Apa Prosedur Mengurusnya

Kode KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan, mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya.
Kode KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan, mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya.

Sah! – Kode KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan, mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya.

KBLI 01118 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode sistem yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik untuk membantu pelaku usaha pada saat memilih bidang usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan sehingga tidak keliru dengan jenis usaha lainnya.

Pemilik bisnis Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan diharuskan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin yang lain.

Dalam memilih KBLI 01118 dalam melaksanakan Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan merupakan hal wajib karena sekarang pemerintah sudah mengharuskan perizinan usaha berbasis risiko.

Masing-masing kegiatan usaha yang dilaksanakan, surat izin yang dibutuhkan didasarkan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Apa Pentingnya Memilih KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan penting untuk diketahui pebisnis Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan disebabkan poin berikut.

  • Memudahkan pemilik bisnis untuk memilih jenis usaha yang hendak direncanakan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan Mencakup Apa Saja?

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan..

Bisakah Kode KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan.

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Tidak mencampur kode KBLI Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Salah Memilih KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan

Kesalahan dalam memilih KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan bisa menimbulkan efek merugikan untuk bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak dapat berjalan secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih Kode KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan

Saat memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta diperoleh di link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang beroperasi adalah aktivitas Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan karena tidak semua wilayah dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan.

Itulah pembahasan mengenai kode KBLI 01118 Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan, semoga dapat jadi acuan pelaku usaha saat mengurus izin usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan.

Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version