Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Kasus Kredit Macet Fintech P2P Investree, Ini Penyebabnya!

Ilustrasi Fintech P2P PT Investree Radhika Jaya
Sumber foto: Alinea.ID

Sah! – Financial technology (Fintech) peer to peer (P2P) lending Investree (PT Investree Radhika Jaya) mengalami pembengkakan kredit macet.

Adapun Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58% per 6 Januari 2024. Sementara itu, Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90 (TKB90) Investree sebesar 87,42%.

Dalam hal ini, TKB atau Tingkat Keberhasilan Bayar dapat dijadikan sebagai indikator risiko dalam kegiatan usaha pendanaan bersama.

TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan suatu perusahaan fintech pendanaan bersama dalam memfasilitasi penyelesaian atau pemenuhan kewajiban pendanaan dengan tenggat waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.

TWP90 merupakan tolak ukur kelalaian atau wanprestasi dalam penyelesaian kewajiban yang tertera sesuai dengan perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Salman Baharuddin, Chief Sales Officer Investree menerangkan, pada awal menjelang pertengahan bulan merupakan hal yang wajar jika angka TKB90 cenderung rendah, karena menurutnya rata-rata borrower melakukan pengembalian pinjaman di akhir bulan.

Ia menyampaikan bahwa cara melihat suatu tingkat keberhasilan pinjam-meminjam harus dengan mengamati pencairan atau pembayaran pinjaman yang dapat terjadi pada penutupan akhir bulan.

Salman juga menjelaskan penyebab tingginya angka kredit macet Investree dikarenakan masih terdapat borrower existing yang telah dibimbing oleh Investree sejak lama juga terdampak pandemi Covid-19, sehingga bisnis mereka pun terpuruk.

Untuk menekan tingkat kredit macet dan menjaga kualitas kelas aset. Salman memaparkan bahwa Investree akan terus memperkuat dukungan mereka terhadap perkembangan UMKM melalui kolaborasi, inovasi, dan pembangunan ekosistem.

“Kini, kerja sama yang telah kami laksanakan, yaitu e-procurement, payment gateway, tech logistics, agrotech, dan koperasi. Berdasarkan hal tersebut, Investree akan memperluas jangkauan pembiayaan melalui pemanfaatan data dan digitalisasi”, tutur Salman.

Kasus gagal bayar oleh borrower berimbas kepada lender Investree. Salah satunya, Febry Christoper membeberkan bahwa hingga saat ini pendanaan yang harusnya diserahkan borrower kepada Investree tidak kunjung dibayarkan.

“Belum ada, hanya ada satu borrower pada Desember 2023 pernah melakukan cicilan dari pokok pinjaman sejumlah Rp 35 juta dan yang telah dibayar hanya Rp 2,45 juta saja. Adapun dari aplikasi bunganya sudah hilang begitu saja dan tidak diberitahukan alasan bunganya hilang setelah telat 600 hari kalender lebih”, ungkap Febry.

Ia menyatakan, sejauh ini total pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran menembus Rp155 juta dan hampir 2 tahun ini seluruh pendanaan belum mendapat kepastian atas pelunasannya, serta kesimpangsiuran informasi pembayaran asuransi yang akan di-cover.

Sebagai bentuk penyelesaian atas permasalahan tersebut, Salman menuturkan bahwa Investree akan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penyelesaian bagi pihak borrower maupun lender, termasuk menginformasikan kondisi terkini terkait pendanaan kepada lender secara real-time.

Berkenaan dengan asuransi dalam hal perlindungan bagi lender jika terjadi gagal bayar, Salman menyebut bahwa selayaknya instrument yang berisiko tinggi, pendanaan pinjaman dimungkinkan mengalami gagal bayar yang sepenuhnya akan ditanggung oleh lender meskipun tersedia asuransi.

Salman mengatakan, asuransi merupakan bonus tambahan yang pembayaran preminya ditanggung oleh Investree dan pemegang polisnya atas nama Investree. Apabila terjadi gagal bayar, maka tidak serta-merta dapat mengajukan klaim asuransi, melainkan melalui mekanisme penagihan dan upaya hukum lainnya terlebih dahulu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan skema pertanggungan premi asuransi kredit Investree berdasar pada premi yang dibayarkan oleh Investree kepada rekan asuransi setiap bulan.

Jika premi telah tercukupi, maka dapat mengajukan klaim asuransi. Sebaliknya, jika premi belum mencukupi, maka pengajuan klaim dapat dilakukan pada bulan berikutnya secara bertahap sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Investree.

“Asuransi itu benefit dari investree dan yang bayar premi bukan lender, melainkan Investree. Jadi, sebetulnya lender juga tidak bisa serta merta menuntut asuransi apabila loan-nya macet karena yang membayarkan premi tetap Investree. Semua itu, bergantung pada kecukupan premi setiap bulannya,” ujar Salman.

Ia menjelaskan, berdasarkan pada syarat dan ketentuan, perusahaan asuransi tidak akan menjalankan klaim jika borrower beritikad baik untuk mengembalikan pinjaman melalui borrower PKPU atau pembayaran parsial.

Akan tetapi, apabila tidak kunjung terdapat itikad baik, Salman memberikan dua pilihan, yaitu antara Investree menjalankan klaim asuransi atau litigasi (menempuh jalur hukum).

Menyikapi pemberitaan dan atensi dari masyarakat, OJK tengah melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap PT Investree Radhika Jaya selaku penyelenggara fintech peer to peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi.

Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya menyampaikan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan dan langkah-langkah penyelesaian yang dijalankan oleh Investree, baik mengenai penanganan kasus kredit macet maupun dugaan fraud.

Terhadap penyelesaian bagi para lender, Kepala Agusman mengatakan, berdasar hasil pertemuan dengan pihak Investree, diperoleh bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk mempertahankan going concern perusahaan, diantaranya dengan meningkatkan efisiensi bisnis, mencari tambahan modal, dan membantu penyelesaian kredit macet melalui upaya collection.

Adapun OJK berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana oleh Investree.

Sebelumnya, OJK telah menindak secara tegas dengan memberlakukan sanksi administratif kepada Investree pada 13 Januari 2024 karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran kredit atau pinjaman.

Besarnya rasio TWP90 Investree menunjukkan indikator kelalaiannya sebagai perusahaan peer to peer lending dalam penyelesaian kewajiban di atas ketentuan TWP90 sebagaimana ditetapkan OJK, yaitu tidak lebih dari 5%.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa penyebab terjadinya kasus kredit macet atau gagal bayar Investree disebabkan oleh tersendatnya pendanaan akibat borrower existing yang belum melakukan pengembalian pinjaman karena terdampak pandemi Covid-19.

Berkaca dari kasus di atas, dapat menjadi perhatian bagi pemberi pinjaman (lender) agar melakukan pengecekan kinerja pendanaan perusahaan terkait dan TKB90 sebelum perusahaan itu memulai pendanaan, serta diharapkan agar lender memilih pendanaan sesuai dengan profil risikonya.

Mengenai permasalahan asuransi, Pasal 35 Angka 3 dan Angka 4 huruf (d) POJK No. 10/POJK.05/2022 mengatur bahwa setiap penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan (borrower dan lender) yang paling sedikit dengan melakukan pengalihan risiko pendanaan.

Mari cermati produk keuangan yang Anda manfaatkan dan jadilah konsumen yang sadar akan hak-hak Anda.

Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan jasa sekaligus pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, dan pembuatan izin hak cipta, sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas baik lembaga maupun usaha.

Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Website

Ferry Saputra, Masalah Kredit Macet Belum Terselesaikan, Ini Penjelasan Investree, https://keuangan.kontan.co.id/news/masalah-kredit-macet-belum-terselesaikan-ini-penjelasan-investree?page=2, diakses pada 27 Mei 2024. 

WhatsApp us

Exit mobile version