Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kasus Korupsi PT Timah Total Kerugian 271 Triliun, Bagaimana dengan Pengaturan Izin Tambang di Indonesia?

Ilustrasi Korupsi PT Timah dan Izin Tambang di Indonesia
Sumber Foto: timah.com

Sah!- Korupsi PT Timah senilai 271 triliun, bagaimana dengan legalitas usahanya?

Timah menjadi salah satu hasil tambang yang berlimpah di Indonesia. Pada tahun 2022, Indonesia mencatat jumlah produksi timah sebanyak 74.000 ton metrik. Selain itu, Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai penghasil timah terbanyak di dunia, menyusul Cina dengan produksi sebesar 95.000 ton metrik.

Timah di Indonesia tersebar di daerah sebelah timur Pulau Sumatera, terbentang dari Pulau Kundur di utara hingga Belitung. Tidak hanya di Indonesia, persebaran timah juga terdapat di Myanmar yang terus berlanjut melalui Thailand dan Semenanjung Malaysia hingga Indonesia.

Kesamaan geologis membuat daerah di Asia Tenggara tersebut menjadi daerah dengan penghasil timah berlimpah. Para ahli menyebut daerah sepanjang kurang lebih 2.800 kilometer ini sebagai South East Asian Tin Belt. Diperkirakan cadangan timah di jalur timah Asia menyumbang sebesar 54% dari cadangan timah dunia.

Timah menjadi salah satu komoditas penting bagi setiap negara, karena timah memiliki fungsi yang beragam di setiap industri. Contoh paling sederhana dalam kehidupan sehari-hari, timah digunakan sebagai solder untuk menggabungkan besi atau lapisan pelindung yang dipadukan dengan logam lainnya.

Selain itu, masih banyak lagi kegunaan timah yang membuat permintaannya cukup tinggi di pasaran. Alasan mengapa timah sangat bermanfaat, material dengan nomor atom 50 tersebut mempunyai karakteristik yang unik. Timah merupakan logam lunak sehingga mudah dibentuk serta tahan terhadap korosi.

Maka dari itu, timah menjadi salah satu material yang memberikan keuntungan finansial bagi negara Indonesia. Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 27 Maret 2023, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim beserta 14 tersangka lain dalam kasus Korupsi PT Timah Tbk.

PT Timah Tbk merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dalam ruang lingkup kegiatan pertambangan timah. Perusahaan ini mulai didirikan pada tanggal 2 Agustus 1976 dan masih beroperasi hingga saat ini. PT Timah Tbk berperan sebagai produsen dan eksportir timah.

PT Timah Tbk adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlokasi di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dengan wilayah operasi yang tersebar di beberapa titik di Indonesia.

Kasus korupsi PT Timah Tbk ditaksir mencapai 271 triliun. Kasus korupsi ini terkait dengan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

Kronologi kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus suami dari artis tanah air Sandra Dewi, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang merupakan mantan direktur PT Timah Tbk untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kesepakatan yang terbentuk adalah akomodasi untuk kegiatan sewa menyewa peralatan peleburan timah. Tersangka kemudian melakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan yang sama-sama bergerak pada pertambangan timah untuk menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

Akibat kegiatan tersebut, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.”

Lalu bagaimana pengaturan mengenai perizinan perusahaan tambang di Indonesia?

Dalam rangka menghindari pengeksploitasian hasil bumi yang ada di Indonesia, terutama dari para penambang ilegal, maka perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai tata cara perizinan perusahaan tambang.Pengaturan mengenai izin tambang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pengaturan yang lebih terperinci terkait tata laksana UU Minerba diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, hasil tambang dapat dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu: mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batu bara.

Selain peraturan yang telah tercantum sebelumnya, pengaturan mengenai kegiatan pertambangan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wewenang pemberian perizinan berusaha dimiliki oleh pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah pusat dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada pemerintah daerah provinsi.

Perizinan berusaha dapat dilakukan dengan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan/atau Izin. Pemberian izin yang dimaksud yaitu:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) 
  2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 
  3. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian 
  4. IPR 
  5. SIPB 
  6. Izin penugasan 
  7. Izin Pengangkutan dan Penjualan
  8. IUJP 
  9. IUP untuk Penjualan.

IUP dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Pemegang IUP dapat melakukan 2 tahap kegiatan, yaitu eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan serta operasi produksi.

Operasi produksi merupakan kegiatan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

Dalam rangka memperoleh IUP, syarat minimal yang harus dipenuhi adalah:

  1. Profil perusahaan; 
  2. Lokasi dan luas wilayah; 
  3. Jenis komoditas yang diusahakan; 
  4. Kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi; 
  5. Modal kerja; 
  6. Jangka waktu berlakunya IUP; 
  7. Hak dan kewajiban pemegang IUP; 
  8. Perpanjangan IUP; 
  9. Kewajiban penyelesaian hak atas tanah; 
  10. Kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi; 
  11. Kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang; 
  12. Kewajiban menyusun dokumen lingkungan; dan 
  13. Kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.

Dapat dilihat bahwa izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan tidaklah sederhana dan mempunyai alur perizinan yang rumit. Tidak sedikit para pelaku usaha berakhir melakukan kegiatan ilegal dikarenakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Pengaturan yang rumit tersebut tentunya untuk menjaga kedaulatan rakyat terhadap hasil tambang di mana berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber daya alam dan kekayaan yang ada di dalam bumi bersifat tidak terbarukan. Maka dari itu pentingnya kontrol untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan lebih optimal, serta menghindari adanya kegiatan-kegiatan ilegal yang justru merugikan masyarakat.

Sah! Menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha, pendaftaran HAKI, serta pendaftaran hak cipta. Bagi para calon pelaku usaha yang hendak melakukan pengurusan legalitas usaha bisa menghubungi kontak WhatsApp: 08562160034 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id

 

Source:

https://www.cnbcindonesia.com/research/20240121193346-128-507650/gibran-sebut-ri-punya-nikel-timah-terbesar-dunia-benarkah#:~:text=China%20menjadi%20produsen%20timah%20terbesar,timah%20sebesar%2074.000%20metrik%20ton.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/11381551/fakta-fakta-penetapan-tersangka-harvey-moeis-suami-sandra-dewi-yang-terlibat#:~:text=Setelah%20ditetapkan%20sebagai%20tersangka%2C%20pada,tahanan%20warna%20pink%20khas%20Kejagung.

https://timah.com/blog/tentang-kami/tentang-pt-timah-tbk.html#:~:text=PT%20TIMAH%20Tbk%20merupakan%20produsen,%2C%20perdagangan%2C%20pengangkutan%20dan%20jasa.

https://metro.tempo.co/read/1850995/apa-peran-harvey-moeis-suami-artis-sandra-dewi-dalam-kasus-korupsi-pt-timah

https://www.cnbcindonesia.com/market/20240328125011-17-526292/harvey-moeis-helena-lim-ini-daftar-16-tersangka-korupsi-pt-timah

https://desdm.bantenprov.go.id/beritas/Jejak-Sejarah-Jalur-Timah-di-indonesia

https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/tata-cara-pemberian-izin-usaha-pertambangan-batuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *