Sah! – Perusahaan pasti butuh yang namanya karyawan. Tanpa karyawan, tidak ada yang akan menjadi pelaksana pekerjaan di perusahaan.
Sebelum merekrut seorang karyawan, perusahaan perlu untuk memperhatikan kebutuhan posisi dan juga kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak dari karyawan. Hal ini berhubungan dengan status dari karyawan yang diberikan oleh perusahaan
Jika didasarkan pada UU Cipta Kerja dan juga UU Ketenagakerjaan, status karyawan terbagi atas karyawan kontrak (PKWT) atau karyawan tetap (PKWTT)
Ada perbedaan yang mendasar dari segi Jangka waktu bekerja dan hak karyawan antara karyawan kontrak dan karyawan tetap perusahaan
Namun, sebelum status PKWT ataupun Karyawan tetap itu diberikan kepada karyawan atau istilahnya karyawan menandatangani kontrak kerja, banyak perusahaan yang memberikan masa probation pada karyawan yang akan bekerja
Hal ini dilakukan perusahaan untuk mengetahui seberapa niat dan pantaskah karyawan tersebut bekerja di perusahaan. Selain itu, juga mengukur seberapa besar kontribusi yang diberikan untuk perusahaan, dan juga mengukur kemampuan karyawan untuk mengerjakan jobdesk sesuai posisi
Lantas, apa itu masa percobaan? Kemudian, terkhusus untuk karyawan kontrak yang jangka waktu berstatus karyawannya lebih singkat dibandingkan karyawan tetap, apakah tetap ada masa probation?
Simak penjelasan di bawah
Arti Probation
Probation adalah masa percobaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan baru untuk menempati posisi tertentu. Alasan umumnya diberlakukan masa percobaan karena pada tahap rekrutmen karyawan, penilaian relatif belum dianggap memberikan hasil yang sempurna
Dalam masa probation ini, karyawan baru diberi ruang dan ekspresi untuk membuktikan jika dia mampu untuk membuktikan kinerjanya apakah bagus atau tidak. kemudian karyawan baru diuji dengan permasalahan konkrit, dimana dia mampu menyelesaikan permasalahan tersebut atau tidak.
Masa probation diadakan untuk memperjelas masa rekrutmen dan memaksimalkan masa rekrutmen yang dirasa begitu singkat dan tidak mampu melihat potensi dari calon karyawannya.
Pengaturan Probation Untuk Karyawan Kontrak
Probation sendiri diatur pada Pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 85 UU Ketenagakerjaan yang secara substansi menyatakan:
- PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
- Berfokus pada disyaratkannya masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sesuai yang dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung
Selain itu, Pasal 60 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan:
“ Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau (PKWTT) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan”
Jika mengacu pada pertanyaan diatas, maka percobaan tidak wajib untuk diberikan kepada karyawan kontrak. Masa probation hanya dapat diterapkan kepada karyawan tetap atau yang menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan.
Hal yang paling penting juga adalah syarat untuk dilakukannya probation pada karyawan baru itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Ada hal khusus yang harus diperhatikan oleh perusahaan, yaitu jika perjanjian kerja tidak dilakukan hitam diatas putih, maka syarat percobaan kerja wajib diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan seminimal mungkin dicantumkan dalam surat pengangkatan
Jika tidak dicantumkan pada perjanjian kerja atau surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak pernah ada atau tidak akan berlaku terhadap karyawan baru ini.
Dengan demikian, jika ada perusahaan yang tidak mencantumkan masa probation pada perjanjian kerja bersama atau surat pengangkatan, tetapi perusahaan itu masih memberlakukan masa probation, maka probation itu batal demi hukum.
Kenapa batal demi hukum, karena masa percobaan kepada karyawan baru dianggap tidak pernah ada bagi karyawan baru.
Hal ini berhubungan dengan perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan karyawannya. Syarat dari perjanjian atau ikatan adalah syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif mencakup sepakat dan cakap. Kedua belah pihak sepakat atas perjanjian yang dibuat dan telah cakap hukum menurut ketentuan hukum perdata
Syarat objektif yaitu berhubungan dengan suatu hal tertentu dan/atau suatu sebab yang halal. Artinya ketika membuat perjanjian, maka tentukan dulu tujuan dari dibuatnya perjanjian. Serta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dan ketentuan lainnya. Sebab yang halal artinya, tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa probation tidak dapat diberlakukan bagi karyawan kontrak atau PKWT sehingga jika perusahaan tetap masih memberlakukannya bagi karyawan kontrak, maka perusahaan itu menyalahi ketentuan sebab yang halal. Terlebih jika tidak diberitahukan melalui perjanjian kerja atau surat pengangkatan, maka sudah jelas, masa probation itu batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Apabila perusahaan masih “ngotot” memperlakukannya, karyawan berhak untuk meminta hal tersebut dicantumkan dalam perjanjian kerja bersama atau surat pengangkatan. Hal ini bertujuan agar hak dari karyawan tidak dicederai dan menjadi dasar hukum bagi karyawan apabila nantinya terjadi masalah pada pelaksanaan masa probation.
Kesimpulan
Masa probation memang sangat dibutuhkan untuk mengetahui kinerja dari karyawan baru pada posisi yang ia tempati. Apakah dia bisa memenuhi target dari posisinya sekarang, dapat dilihat dari masa probation.
Selain itu, demi menyempurnakan proses rekrutmen, maka dilakukanlah masa probation sehingga proses rekrutmen dapat memberikan hasil yang maksimal.
Namun perlu diingat jika masa probation tidak bisa sembarangan untuk dilakukan. Perusahaan harus memberlakukan masa probation sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu langkahnya adalah mencantumkan masa probation pada perjanjian kerja dan surat pengangkatan sehingga karyawan baru sudah merasa jelas dengan aturan yang dibuat. Dan juga diperjelas, untuk siapa probation dibuat.
Sesuai dengan UU, probation hanya diberlakukan bagi karyawan tetap, bukan karyawan kontrak sehingga perlu dipertanyakan, jika suatu perusahaan memberlakukan probation pada karyawan kontrak.
Padahal jika dipikir lebih dalam, karyawan kontrak hanya bekerja untuk beberapa waktu saja sehingga jika ia berada dalam tahap probation, maka berpotensi menghilangkan haknya sebagai pekerja yang seharusnya ia dapatkan
Maka dari itu, perusahaan perlu untuk memperhatikan kembali ketentuan mengenai probation sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pergi sendirian tanpa kekasih
Sekian dan Terima kasih
Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca.
Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Apakah Berminat? Segera hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Sumber:
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Website
Qotrunnada, K., 2023. detik.com. [Online]
Available at: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7080223/arti-probation-dalam-bekerja-jangka-waktu-dan-bedanya-dengan-kontrak
[Accessed 9 maret 2024].
Setiadi, H., 2023. Hukumonline. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/masa-percobaan-karyawan-kontrak-lt62a8cadf0ce0d/
[Accessed 9 Maret 2024].