Pebisnis perlu dengan cermat memahami UU ITE ini untuk memastikan operasional dan transaksi yang dilakukan tidak melanggar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga bagi pelaku usaha luar negeri.
Pada peraturan ini, disebutkan bahwa pedagang wajib memiliki izin usaha dari Kementerian atau lembaga yang sesuai dengan bidang yang dijalankan, termasuk juga bagi pelaku bisnis di marketplace.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
UU ini mengatur semua hal yang berhubungan dengan perdagangan baik offline maupun online.
Terkait bisnis online, Undang-Undang Perdagangan tepatnya pada pasal 65 mengatur mengenai data/informasi yang disediakan bisnis online.
Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa data yang disediakan bisnis online harus lengkap dan benar.
Itulah pembahasan terkait dengan perpu yang melindungi e-commerce, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.