Sah! – Dalam era teknologi yang semakin berkembang, inovasi di bidang desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) memiliki peran yang sangat penting dalam industri elektronik. DTLST merupakan salah satu elemen kunci dalam pembuatan perangkat elektronik seperti prosesor, memori, dan perangkat lainnya.
Mengingat tingginya nilai ekonomi dan intelektual yang terkandung dalam sebuah desain, perlindungan hukum atas DTLST menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan atau penjiplakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, memahami prosedur pendaftaran DTLST di Indonesia adalah langkah awal yang esensial bagi para inovator dan perusahaan teknologi.
Pendaftaran DTLST memberikan perlindungan hukum eksklusif kepada pemilik desain atas hak untuk mengendalikan penggunaan atau reproduksi desainnya. Namun, proses ini tidak dapat dilakukan sembarangan karena terdapat persyaratan dan prosedur yang telah diatur oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artikel ini akan membahas secara rinci syarat yang perlu dipenuhi serta langkah-langkah yang harus diikuti dalam mengajukan permohonan pendaftaran DTLST. Dengan memahami proses ini, Anda dapat memastikan bahwa inovasi Anda mendapatkan perlindungan yang maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengetahuan Umum DTLST
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Sirkuit Terpadu merujuk pada produk yang telah jadi atau setengah jadi, di mana produk tersebut terdiri dari berbagai elemen, dan sekurang-kurangnya salah satu elemen tersebut merupakan elemen aktif.
Elemen-elemen tersebut saling berhubungan dan terintegrasi dalam bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik tertentu. Dengan kata lain, sirkuit terpadu merupakan struktur yang menggabungkan elemen-elemen elektronik untuk menciptakan suatu sistem yang dapat berfungsi secara elektronis.
Sementara itu, Desain Tata Letak adalah konsep yang menggambarkan rancangan peletakan tiga dimensi dari elemen-elemen dalam sirkuit terpadu, di mana sekurang-kurangnya salah satu elemen tersebut adalah elemen aktif, dan sebagian atau seluruh interkoneksi antar elemen tersebut terhubung.
Desain ini disusun untuk mempersiapkan pembuatan sirkuit terpadu tersebut. Untuk dapat didaftarkan, desain tata letak tersebut harus memenuhi kriteria orisinalitas, artinya desain tersebut merupakan karya mandiri dari si pendesain dan bukan sesuatu yang sudah umum atau lazim digunakan oleh pendesain lain pada saat desain tersebut dibuat.
Perlindungan hukum terhadap DTLST yang telah terdaftar berlaku selama 10 tahun, yang dihitung sejak DTLST pertama kali digunakan secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Dengan perlindungan hukum ini, pemilik DTLST terdaftar memiliki hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan desain tersebut, melindunginya dari reproduksi atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Prosedur Permohonan DTLST
- Kunjungi situs resmi DJKI
Buka situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di http://simpaki.dgip.go.id/. - Pilih jenis layanan
Pilih layanan “Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.” - Pilih jenis permohonan
Pilih opsi “Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.” - Pilih kategori pemohon
Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai pemohon perorangan (Umum) atau mewakili Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM). - Isi data pemohon dan data permohonan
Masukkan informasi lengkap seperti nama, alamat, email, nomor ponsel, dan data lainnya yang diperlukan. - Lakukan pembayaran PNBP
Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui ATM, internet banking, atau m-banking. - Buka laman untuk melanjutkan pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, buka laman https://loketvirtual.dgip.go.id/ untuk melanjutkan proses pendaftaran. - Masukkan kode billing
Pada langkah pertama, masukkan kode billing yang telah dibayarkan. - Unggah dokumen persyaratan
Klik ‘Unggah Dokumen’ dan lampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. - Unggah bukti pembayaran
Pada langkah kedua, unggah bukti pembayaran dengan melampirkan foto atau scan bukti pembayaran kode billing. - Kirim permohonan
Setelah semua dokumen diunggah, klik ‘Kirim’ untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.
Dengan mengikuti prosedur ini, permohonan Anda akan diproses dan desain tata letak sirkuit terpadu yang diajukan akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Syarat Permohonan DTLST
Dalam mengajukan permohonan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), pemohon diwajibkan melengkapi beberapa dokumen persyaratan penting untuk memastikan bahwa permohonan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Hasil Scan Formulir Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Sudah Diisi Secara Lengkap
Formulir permohonan ini harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon. Formulir ini mencakup informasi dasar mengenai pemohon dan desain yang diajukan. Pengisian formulir yang akurat sangat penting, karena informasi yang salah atau tidak lengkap dapat menghambat proses pendaftaran. - Gambar atau Foto serta Uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pemohon harus menyertakan gambar atau foto yang jelas dari desain tata letak sirkuit terpadu yang ingin didaftarkan. Gambar atau foto tersebut harus menunjukkan elemen-elemen desain, termasuk elemen aktif dan interkoneksi antar elemen dalam sirkuit. Selain itu, uraian rinci mengenai desain tersebut juga diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam mengenai bagaimana desain tersebut berfungsi dan berhubungan dengan komponen lainnya. - Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika Menggunakan Konsultan)
Jika pemohon menggunakan jasa konsultan Kekayaan Intelektual (KI) untuk membantu dalam proses pendaftaran, maka harus disertakan surat kuasa yang bermaterai. Surat ini memberikan wewenang kepada konsultan untuk mewakili pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran DTLST dan menyelesaikan semua prosedur yang diperlukan. Surat kuasa ini wajib ditandatangani oleh pemohon sebagai bukti sah penggunaan jasa konsultan. - Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST
Surat ini menyatakan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari desain tata letak sirkuit terpadu yang diajukan untuk pendaftaran. Surat pernyataan ini juga memastikan bahwa desain tersebut adalah hasil karya orisinal yang tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain, serta belum pernah dipublikasikan atau didaftarkan sebelumnya.
Melengkapi persyaratan ini sangat penting untuk memastikan permohonan pendaftaran DTLST Anda dapat diproses dengan lancar. Setiap dokumen harus disiapkan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar permohonan pendaftaran dapat diterima dan desain Anda terlindungi secara hukum.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap informasi yang disampaikan dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai pentingnya perlindungan HAKI, khususnya dalam bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Seperti yang telah dijelaskan, mendaftarkan DTLST memberikan perlindungan hukum yang esensial dalam menjaga hasil karya inovasi Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Jika Anda berencana untuk mendaftarkan DTLST atau memerlukan bantuan terkait aspek legalitas bisnis lainnya, Sah! siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami menyediakan layanan profesional untuk mengurus kebutuhan hukum Anda, termasuk pengurusan HAKI, pendaftaran hak cipta, dan konsultasi terkait merek.
Dengan layanan kami, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir dengan permasalahan legalitas yang mungkin timbul.
Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di 0856 2160 034 atau kunjungi website kami di Sah.co.id. Mari wujudkan impian usaha Anda dengan dukungan legal yang tepat bersama Sah!
Sumber:
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Website
https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/syarat-prosedur