Sah!- Piercing The corporate veil merupakan doktrin yang memindahkan tanggung jawab dari perusahaan kepada Pemegang Saham, Direksi atau Dewan Komisaris.Pertanggung jawaban atas kerugian yang diderita perseroan dapat dibebankan kepada harta pribadi Direksi yang bersangkutan.
Definisi Piercing The Coorporate Veil
Secara etimologis, istilah “Piercing The corporate veil” terdiri atas kata “Pierce” yang berarti “menyobek”, “mengoyak” atau “menembus”, Kata “veil” yang berarti “kain tirai” atau “kerudung”, Dan kata “corporate” Yang berarti “korporasi”.
Yang dimaksud dengan korporasi dalam hal ini adalah Mengacu pada definisi Tri Budiyono Yang menyatakan bahwa istilah Korporasi sejatinya menunjuk kepada Subjek hukum buatan yang diciptakan Oleh Negara untuk menjalankan Kegiatan suatu perusahaan.
Piercing The Corporate Veil adalah suatu doktrin atau teori yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebankan tanggung jawab ke pundak orang atau perusahaan lain atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan pelaku (badan hukum) tanpa melihat kepada fakta bahwa perbuatan tersebut sebenarnya dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Teori piercing the corporate veil sebenarnya sudah dikenal sampai batas-batas tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Bahkan, di Inggris konsep dasar teori ini sudah terlihat dalam kasus Salomon v. Salomon & Co. Ltd pada tahun 1987.
Tujuan prinsip piercing the corporate veil adalah untuk menegakkan keadilan dan mencegah ketidakwajaran. Prinsip ini juga bertujuan untuk melindungi stakeholders (para pemangku kepentingan) yang dirugikan akibat kegiatan usaha yang dijalankan oleh organ perseroan.
Ketentuan Piercing the Corporate Veil
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PT, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PT tidak berlaku apabila:
- Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil
Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Prinsip piercing the corporate veil sendiri mempunyai kriteria untuk diterapkan di Indonesia yang telah diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (6), Pasal 12, Pasal 13 UUPT.
Pasal 3 ayat (2) UUPT mengatur tentang ketentuan pemegang saham perseroan yang harus bertanggung jawab sampai pada harta kekayaan pribadi mereka.
Perihal ini dapat terjadi jika pihak bersangkutan melakukan tindakan melanggar hukum. Bentuk tanggung jawab pemegang saham sampai pada harta kekayaan pribadi dalam UUPT juga diatur ketika melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (6), Pasal 12, dan Pasal 13 UUPT, yaitu:
- Tidak atau belum terpenuhinya persyaratan perseroan sebagai sebuah badan hukum.
- Secara langsung ataupun tidak langsung, pemegang saham yang bersangkutan dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk tujuan pribadinya.
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam tindakan melawan hukum yang dilakukan atas nama perseroannya.
- Secara langsung atau tidak langsung, pemegang saham yang bersangkutan bertindak melawan hukum menggunakan harta kekayaan perseroan dan mengakibatkan harta kekayaan perseroan terkait tidak cukup untuk melunasi hutang-hutangnya.
- Setelah pengesahan perseroan oleh pemegang saham kurang dari dua orang dan dalam waktu enam bulan setelahnya jumlah pemegang saham tetap dua orang tersebut, maka pemegang saham ini secara pribadi bertangung jawab atas segala perikatan, kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan. Perihal ini dapat membuat Pengadilan Negeri membubarkan perseroan tersebut.
- Tindakan hukum pendiri perseroan untuk kepentingan perseroan yang mana perseroan bersangkutan belum berstatus sebagai badan hukum, tetapi tindakan hukum tersebut oleh perseroan:
Tidak menyatakan secara tegas bahwa semua perjanjian yang dibuat, Tidak menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang muncul sebagai akibat dari perjanjian atau pihak lain yang ditugaskan pendiri.
Meskipun perjanjian tidak mengatasnamakan perseroan, Tidak adanya catatan pengukuhan secara tertulis terkait semua tindakan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.
- Pasal 14 UUPT
Direksi perseroan tidak melakukan perosedur hukum yang berlaku dalam perundang-undangan ketika proses pendirian perseroan. Hal ini menunjukan direksi perseroan tidaklah melakukan permintaan pengesahan, persertujuan, pelaporan, pendaftaran, dan pengumuman sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 14 UUPT
- Pasal 37 ayat (2) dan (3)
Perolehan saham yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (3) yang menyatakan bahwa direksi perseroan secara tanggung jawab renteng bertanggung jawab atas semua kerugian pemegang saham yang bertindak dengan itikan baik. Kerugian ini timbul akibat batal demi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2).
- Pasal 69 ayat (3)
Ketika dokumen perhitungan tahunan yang disediakan tidak benar sebagaimana ketentuan pdalam pasal 69 ayat (3). Pasal 69 ayat (3) UUPT menyatakan bahwa dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, maka direksi dan komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
- Pasal 97 ayat (2) dan (3)
Ketika direksi tidak melaksanakan fiduciary duty yang diberikan oleh perseroan sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (2) UUPT. Pada pasal tersebut menyatakan bahwa pengurusan sebagaimana yang dimaksus pada ayat (1) wajib untuk dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, pada Pasal 97 ayat (3) menambahkan bahwa setiap anggota dureksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
- Pasal 104 ayat (2)
Ketika terjadi kepailitan yang disebabkan kesalahan direksi telah diatur pada Pasal 104 ayat (2) UUPT. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian yang ditimbulkan, maka setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
- Pasal 114 ayat (2)
Ketika komisaris perseroan telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2)UUPT. Pasal tersebut menyatakan bahwa komisaris perseroan tidak mempunyai itikad baik, tidak berhati-hati, dan tidak bertangung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan serta pemberian nasehat kepada direksi.
Keberadaan Prinsip Piercing The Corporate Veil pada Perseroan Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham dapat dihapuskan atau dihilangkan dalam beberapa hal tertentu. Beberapa hal tertentu yang dimaksudkan yaitu:
- Persyaratan suatu perseroan terbatas sebagai sebuah badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- Pemegang saham bersangkutan dalam perseroan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh atau atas nama perseroan terkait.
- Secara langsung atau tidak langsung, pemegang saham pada perseroan dengan itikad buruk (taekwaadetrouw atau bad faith) memanfaatkan perseroan terkait hanya untuk kepentingan pribadi.
- Secara langsung atau tidak langsung, pemegang saham pada perseroan melawan hukum yang berlaku menggunakan kekayaan perseroan yang berakibat harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi hutang yang dimiliki oleh perseroan tersebut sesuai aturan Pasal 3 ayat (2) UUPT.
Dengan adanya prinsip piercing the corporate veil, pemilik atau pemegang saham suatu Perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya sebatas saham yang dimilikinya.tetapi sampai kepada harta pribadinya apabila terbukti telah merugikan Perseroan. Dan mmemberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan oleh kegiatan usaha badan korporasi.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Source:
https://yustisia.unmermadiun.ac.id/index.php/yustisia/article/view/52/67