Berita Hukum Legalitas Terbaru

Implementasi Prinsip Piercing The Corporate Veil Pada PT

Ilustrasi piercing the corporate veil

Sah!- Piercing The corporate veil merupakan doktrin yang memindahkan tanggung jawab dari perusahaan kepada Pemegang Saham, Direksi atau Dewan Komisaris.Pertanggung jawaban atas kerugian yang diderita perseroan dapat dibebankan kepada harta pribadi Direksi yang bersangkutan.

Definisi Piercing The Coorporate Veil

Secara etimologis, istilah “Piercing The corporate veil” terdiri atas kata “Pierce” yang berarti “menyobek”,  “mengoyak” atau “menembus”, Kata  “veil” yang berarti “kain tirai” atau  “kerudung”, Dan kata “corporate” Yang berarti “korporasi”. 

Yang dimaksud  dengan korporasi dalam hal ini adalah Mengacu pada definisi Tri Budiyono Yang menyatakan bahwa istilah Korporasi sejatinya menunjuk kepada Subjek hukum buatan yang diciptakan Oleh Negara untuk menjalankan Kegiatan suatu perusahaan. 

Piercing The Corporate Veil adalah suatu doktrin atau teori yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebankan tanggung jawab ke pundak orang atau perusahaan lain atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan pelaku (badan hukum) tanpa melihat kepada fakta bahwa perbuatan tersebut sebenarnya dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Teori piercing the corporate veil sebenarnya sudah dikenal sampai batas-batas tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Bahkan, di Inggris konsep dasar teori ini sudah terlihat dalam kasus Salomon v. Salomon & Co. Ltd pada tahun 1987.

Tujuan prinsip piercing the corporate veil adalah untuk menegakkan keadilan dan mencegah ketidakwajaran. Prinsip ini juga bertujuan untuk melindungi stakeholders (para pemangku kepentingan) yang dirugikan akibat kegiatan usaha yang dijalankan oleh organ perseroan. 

Ketentuan Piercing the Corporate Veil

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PT, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PT tidak berlaku apabila:

  1.  Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
  2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
  4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil

Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Prinsip piercing  the  corporate  veil sendiri  mempunyai  kriteria  untuk  diterapkan  di  Indonesia  yang  telah  diatur  dalam beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (6), Pasal 12, Pasal 13 UUPT.

Pasal  3  ayat  (2) UUPT  mengatur  tentang  ketentuan  pemegang  saham  perseroan  yang  harus  bertanggung  jawab sampai pada harta kekayaan pribadi mereka. 

Perihal ini dapat terjadi jika pihak bersangkutan melakukan tindakan melanggar  hukum.  Bentuk  tanggung  jawab  pemegang  saham  sampai  pada  harta  kekayaan  pribadi  dalam  UUPT juga diatur ketika melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (6), Pasal 12, dan Pasal 13 UUPT, yaitu:

  1. Tidak atau belum terpenuhinya persyaratan perseroan sebagai sebuah badan hukum.
  2. Secara   langsung   ataupun   tidak   langsung,   pemegang   saham   yang   bersangkutan   dengan   itikad   buruk memanfaatkan perseroan untuk tujuan pribadinya.
  3. Pemegang  saham  yang  bersangkutan  terlibat  dalam  tindakan  melawan  hukum  yang  dilakukan  atas  nama perseroannya.
  4. Secara  langsung  atau  tidak  langsung,  pemegang  saham  yang  bersangkutan  bertindak  melawan  hukum menggunakan  harta  kekayaan  perseroan  dan  mengakibatkan  harta  kekayaan  perseroan  terkait  tidak  cukup untuk melunasi hutang-hutangnya.
  5. Setelah  pengesahan  perseroan  oleh  pemegang  saham  kurang  dari  dua  orang  dan  dalam  waktu  enam  bulan setelahnya  jumlah  pemegang  saham  tetap  dua  orang  tersebut,  maka  pemegang  saham  ini  secara  pribadi bertangung   jawab   atas   segala   perikatan,   kerugian   perseroan,   dan   atas   permohonan   pihak   yang berkepentingan. Perihal ini dapat membuat Pengadilan Negeri membubarkan perseroan tersebut.
  6. Tindakan  hukum  pendiri  perseroan untuk  kepentingan  perseroan  yang  mana  perseroan  bersangkutan  belum berstatus sebagai badan hukum, tetapi tindakan hukum tersebut oleh perseroan: 
    Tidak  menyatakan secara tegas bahwa semua perjanjian yang dibuat, Tidak  menyatakan mengambil alih semua hak dan  kewajiban yang muncul sebagai  akibat  dari perjanjian atau pihak lain yang ditugaskan pendiri.
    Meskipun    perjanjian    tidak mengatasnamakan perseroan, Tidak  adanya  catatan  pengukuhan  secara  tertulis  terkait  semua  tindakan  hukum  yang  dilakukan  atas nama perseroan. 

  1. Pasal 14 UUPT

Direksi  perseroan  tidak  melakukan  perosedur  hukum  yang  berlaku  dalam  perundang-undangan  ketika  proses pendirian   perseroan.   Hal   ini   menunjukan   direksi   perseroan   tidaklah   melakukan   permintaan   pengesahan, persertujuan, pelaporan, pendaftaran, dan pengumuman sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 14 UUPT

  1. Pasal 37 ayat (2) dan (3)

Perolehan  saham  yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  dalam  Pasal  37  ayat  (3)  yang  menyatakan  bahwa  direksi perseroan  secara  tanggung  jawab  renteng  bertanggung  jawab  atas  semua  kerugian  pemegang  saham yang bertindak dengan itikan baik. Kerugian ini timbul akibat batal demi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2).

  1. Pasal 69 ayat (3)

Ketika  dokumen  perhitungan  tahunan  yang  disediakan  tidak  benar  sebagaimana  ketentuan  pdalam  pasal  69  ayat (3). Pasal  69  ayat  (3)  UUPT  menyatakan  bahwa  dalam  hal  dokumen  perhitungan  tahunan  yang  disediakan ternyata  tidak  benar  dan  atau  menyesatkan,  maka  direksi  dan  komisaris  secara  tanggung  renteng  bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

  1. Pasal 97 ayat (2) dan (3)

Ketika direksi tidak melaksanakan fiduciary duty yang diberikan oleh perseroan sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (2) UUPT. Pada pasal tersebut menyatakan bahwa pengurusan sebagaimana yang dimaksus pada ayat (1) wajib untuk dilaksanakan  setiap  anggota  direksi  dengan  itikad  baik  dan  penuh  tanggung  jawab.  

Lebih  lanjut,  pada  Pasal  97 ayat  (3)  menambahkan  bahwa  setiap  anggota  dureksi  bertanggung  jawab  penuh  secara  pribadi  atas  kerugian perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

  1. Pasal 104 ayat (2)

Ketika  terjadi  kepailitan  yang  disebabkan  kesalahan  direksi  telah  diatur  pada  Pasal  104  ayat  (2)  UUPT. Pasal tersebut  menyatakan  bahwa  dalam hal kepailitan  terjadi  karena  kesalahan  atau  kelalaian  direksi  dan  harta kekayaan  perseroan  tidak  cukup  untuk  menutup  kerugian  yang  ditimbulkan,  maka  setiap anggota direksi  secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

  1. Pasal 114 ayat (2)

Ketika  komisaris  perseroan  telah  melanggar  ketentuan  Pasal  114  ayat  (2)UUPT. Pasal  tersebut  menyatakan bahwa  komisaris  perseroan  tidak  mempunyai  itikad  baik,  tidak  berhati-hati,  dan  tidak  bertangung  jawab  dalam menjalankan tugas pengawasan serta pemberian nasehat kepada direksi.

Keberadaan Prinsip Piercing The Corporate Veil pada Perseroan Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham dapat dihapuskan atau dihilangkan dalam beberapa hal tertentu. Beberapa hal tertentu yang dimaksudkan yaitu:

  1. Persyaratan suatu perseroan terbatas sebagai sebuah badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
  2. Pemegang saham bersangkutan dalam perseroan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh atau atas nama perseroan terkait.
  3. Secara langsung atau tidak langsung, pemegang saham pada perseroan dengan itikad buruk (taekwaadetrouw atau bad faith) memanfaatkan perseroan terkait hanya untuk kepentingan pribadi.
  4. Secara langsung atau tidak langsung, pemegang saham pada perseroan melawan hukum yang berlaku menggunakan kekayaan perseroan yang berakibat harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi hutang yang dimiliki oleh perseroan tersebut sesuai aturan Pasal 3 ayat (2) UUPT.

Dengan adanya prinsip piercing the corporate veil, pemilik atau pemegang saham suatu Perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya sebatas saham yang dimilikinya.tetapi sampai kepada harta pribadinya apabila terbukti telah merugikan Perseroan. Dan mmemberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan oleh kegiatan usaha badan korporasi. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Source:

https://yustisia.unmermadiun.ac.id/index.php/yustisia/article/view/52/67

https://www.hukumonline.com/klinik/a/ipiercing-the-corporate-veil-i-pada-kepailitan-anak-perusahaan-lt5e3b94cd30fb2

WhatsApp us

Exit mobile version