Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Hukum Progresif : Hal Penting yang Harus Dipahami

Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo

Hukum progresif adalah hukum yang bergerak dan berkembang bersama perkembangan masyarakat.

Teknologi saat ini telah berkembang dengan sangat pesat. Di tahun 70-80an, tidak terpikir bahwa suatu saat semua pekerjaan manusia akan menjadi lebih mudah.

Namun, seorang futurolog bernama John Naisbitt pernah meramalkan bahwa dunia akan berubah di masa depan. Hal ini terbukti benar di era 90-an.

Dalam kondisi sekarang, kita harus berpikir apakah hukum yang berlaku saat ini mampu mengakomodir perubahan zaman. Profesor Sakit Raharjo almarhum pernah menulis sebuah buku yang terkenal dengan judul “Hukum Progresif”.

Baca Juga : Pengertian dan Contoh Somasi, Seperti Apa?

Hukum progresif adalah hukum yang bergerak dan berkembang bersama perkembangan masyarakat. Hukum tidak hanya terkait dengan normatif, tapi juga dengan etika, moral, sosiologi, dan antropologi.

Contoh konkrit dari hukum progresif adalah undang-undang tentang ID atau jumlah pulang-pulang, serta undang-undang tentang transaksi elektronik.

Penegak hukum harus memahami hukum progresif karena hukum ini sangat terkait dengan ilmu-ilmu kemasyarakatan, khususnya sosiologi.

Baca Juga : Salah Satu Pihak Melakukan Wanprestasi? Apa yang Harus Dilakukan?

Jika hukum progresif tidak dipahami oleh penegak hukum, maka mereka akan ketinggalan zaman.

Oleh karena itu, sangat penting bagi penegak hukum untuk membaca buku dari Pak Satjipto Rahardjo yang berisi referensi tentang hukum progresif.

Dengan memahami hukum progresif, kita dapat bekerja sesuai dengan perkembangan zaman dan masyarakat.

Ciri-ciri Hukum Progresif

Ciri-ciri hukum progresif adalah:

  1. Berkembang bersama perkembangan masyarakat: Hukum progresif beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di masyarakat, sehingga tidak ketinggalan zaman.
  2. Terkait dengan ilmu-ilmu kemasyarakatan: Hukum progresif tidak hanya terkait dengan normatif, tapi juga dengan etika, moral, sosiologi, dan antropologi.
  3. Dibuat untuk mengakomodir perubahan zaman: Hukum progresif dibuat untuk mengakomodir perubahan yang terjadi di masyarakat, sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.
  4. Mengakomodir perubahan teknologi: Hukum progresif juga dibuat untuk mengakomodir perubahan teknologi yang terjadi di masyarakat. Contohnya adalah undang-undang tentang transaksi elektronik yang dibuat untuk mengatur transaksi yang dilakukan secara online.
  5. Tidak statis: Hukum progresif tidak statis, artinya tidak selalu tetap dan bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan masyarakat.
  6. Menghargai hak asasi manusia: Hukum progresif harus menghargai hak asasi manusia dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.

Sumber:

RSP LAW AUDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *