Berita Hukum Legalitas Terbaru

Fenomena Rangkap Jabatan di Indonesia, Bolehkan menjadi Seorang Menteri sekaligus Menjadi Ketua Partai Politik?

a fountain in front of a building

Sah! – Peran Ganda Menteri di Indonesia

Kalian tentu sudah tidak asing lagi dengan berita dimana terjadinya isu rangkap jabatan yang dilakukan oleh Menteri di Indonesia.

Akan tetapi, pasti sebagian dari kalian juga masih ada yang bertanya-tanya apakah ada kasus seperti itu di Indonesia?

Tentunya ada ya! Faktanya saat ini dalam Kabinet pemerintahan Presiden Jokowi terdapat 3 menteri yang merangkap jabatan juga sebagai ketua umum partai politik.

Namun, muncul pertanyaan apakah diperbolehkan rangkap jabatan dalam posisi saat ini sebagai Menteri?

Berikut penjelasan yang harus kalian ketahui!

Pengertian dan Makna Rangkap Jabatan 

Apakah itu yang dimaksud dengan rangkap jabatan dalam suatu pemerintahan? 

Rangkap jabatan dalam pemerintahan itu merupakan suatu kondisi seseorang yang memegang dua atau lebih jabatan di dalam sebuah pemerintahan atau organisasi. 

Dalam Kabinet Indonesia Maju masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni Kabinet Indonesia Maju terdapat 3 orang Menteri yang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Politik diantaranya:

1. Zulkifli Hasan

Selaku Menteri perdagangan yang dimana sekaligus merangkap jabatan juga sebagai Ketua Partai Partai Amanat Nasional (PAN).

2. Airlangga Hartanto

Selaku Menteri koordinator bidang perekonomian yang dimana sekaligus merangkap jabatan juga sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya.

3. Prabowo Subianto

Selaku Menteri Pertahanan yang dimana sekaligus merangkap jabatan juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Pada awalnya ketika tahun 2014 presiden Joko Widodo membentuk suatu kabinet kerja dan tidak memperbolehkan rangkap jabatan seperti yang terjadi saat ini. 

Presiden Jokowi melarang para menterinya melakukan rangkap jabatan baik sebagai pengurus partai politik hingga menjadi ketua umum partai politik.

Akan tetapi, ketika tahun 2016 aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak Airlangga Hartanto masuk ke dalam kabinet presiden Jokowi tahun 2016 sebagai Menteri Perindustrian.

Menurut pengakuan presiden Jokowi mengatakan bahwa yang terpenting adalah dia yang dapat membagi waktu lalu beliau memutuskan untuk Menteri dapat melakukan rangkap jabatan.

Lalu menurut sobat sah Indonesia apakah terdapat aturan hukum yang mengatur Menteri merangkap jabatan? 

Pengaturan Hukum Menteri Rangkap Jabatan di Indonesia

Berdasarkan pengaturan dalam ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara bahwa tidak ada aturan terkait larangan seorang Menteri menjabat sebagai ketua partai politik.

Akan tetapi berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf C menyebutkan Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Dimana bunyi ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf C itu sebagai berikut:

Lalu apakah organisasi yang dimaksud dalam huruf C tersebut juga termasuk dengan partai politik?

Asas-Usul Sumber Keuangan Partai Politik

Sebelum menjawab itu kita sudah seharusnya terlebih dahulu mencari tahu darimanakah asal atau sumber keuangan dan pendapatan suatu partai politik.

Ketentuan mengenai sumber pendapatan suatu partai politik dapat dilihat melalui Pasal 34 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Berdasarkan pasal tersebut dapat terlihat bahwa salah satu sumber pendapatan dari suatu partai politik berasal dari bantuan keuangan APBN / APBD yang dimana diberikan secara proporsional.

Lantas Apakah Menteri Tidak Boleh Merangkap Jabatan?

Mengacu terhadap ketentuan aturan itu adapun pakar ahli hukum tata negara dari Universitas Udayana yakni Bapak Jimmy Usfunan turut memberikan penjelasan.

Beliau menjelaskan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Kementerian negara tersebut memanglah turut mengatur bahwa makannya melarang Menteri menjabat juga sebagai pimpinan partai politik.

Menurut pandangan yang dikemukakan oleh beliau bahwa partai politik merupakan suatu organisasi yang dibiayai juga oleh uang negara. Dalam Undang-Undang Partai Politik juga telah jelas tertuang bahwa keuangan partai politik itu bersumber dari dana APBN.

Namun pendapat itu berseberangan atau bertentangan dengan pendapat terdahulu menurut Wakil Ketua Komisi II DPR F-Gerindra yakni Ahmad Riza Patria.

Beliau memberikan pandangan bahwa dalam Undang-Undang Partai politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, atau Undang-Undang lain yang secara aturan jelas tidak diatur serta tidak diberikan larangan.

Larangan yang dimaksud tidak adanya larangan kepada Menteri menjabat sebagai ketua umum partai politik ataupun seorang Menteri harus melepaskan jabatan yang ada di partai politiknya jika ingin bisa menjadi Menteri.

Kemudian kita turut mengalami kebingungan lalu pendapat mana yang seharusnya diamini? Masih perlunya pencerahan bagi sobat sekalian terkait isu apakah Menteri dapat merangkap dalam menjabat atau tidak diperbolehkan.

Berdasarkan sumber yang didapatkan dari penulis bahwa pengaturan terkait Menteri merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik adalah sebagai berikut:

Bahwa seorang Menteri yang merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik sebaiknya jangan diizinkan atau tidak diperbolehkan di Indonesia.

Alasannya tentu karena Menteri memiliki bentuk tanggung jawab yang besar bagi keberlangsungan suatu negara atau dalam pemerintahan.

Perlunya dilakukan Pengujian Kembali Terhadap Undang-Undang Kementerian Negara

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disebut UUD 1945 pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) menetapkan bahwa seorang presiden dibantu oleh Menteri dan menteri akan membantu membidangi urusan tertentu dalam suatu pemerintahan.

Maka dengan itu, penting sekali hal ini untuk ditinjau terutama terkait larangan dari seorang Menteri yang melakukan rangkap jabatan.

Kemudian terkait dengan Undang-Undang Kementerian Negara terutama dalam Pasal 23 sudah seharusnya pemerintah menguji kembali Undang-Undang tersebut agar diberikan ketegasan terutama bagi wawasan masyarakat juga.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi multitafsir dalam pemaknaan Pasal 23 sehingga terdapat ketegasan.

Lalu bagaimana menurut sobat hukum apakah sudah mendapatkan pencerahan atas isu ini?

 

Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id atau bisa hubungi WA 0856 2160 034 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Source:

THOHA, M. (2010). Birokrasi dan Politik di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.

https://katadata.co.id/berita/nasional/640b311741665/menteri-rangkap-jabatan-apakah-dibolehkan-dalam-aturan

https://nasional.tempo.co/read/1602527/ketua-umum-partai-politik-rangkap-jabatan-jadi-menteri-begini-regulasinya

https://heylaw.id/blog/rangkap-jabatan-bagaimana-aturan-rangkap-jabatan-di-indonesia

Siregar, M.B. Haruni, C.W. Anoraga, S. “Analisis Larangan Rangkap Jabatan Menteri yang Berasal dari Unsur Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Indonesia Law Reform Journal 1 (1). (2021).

Indonesia Corruption Watch. “Konflik Kepentingan: Rangkap Jabatan”. URL: https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/ICW%20Rangkap%20Jabatan.pdf

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-66531834

https://www.merdeka.com/politik/uu-kementerian-negara-menteri-dilarang-rangkap-jabatan-ketum-parpol.html

Charity, M. L. (2018). Ironi Praktik Rangkap Jabatan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1), 1-9.

Fuqoha, F. (2015). Etika Rangkap Jabatan dalam Penyelenggaraan Negara Ditinjau dalam Prinsip Demokrasi Konstitusional. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 3(3).

WhatsApp us

Exit mobile version