Dalam praktiknya untuk mengajukan eksepsi tidak hanya menyangkut masalah keabsahan formal belaka, namun bisa juga menyangkut pokok perkara yang menentukan dapat tidaknya pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Itu Artinya bisa juga menyangkut materiil atau pokok perkara.
Itulah pembahasan terkait dengan eksepsi dalam konteks hukum acara perdata, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
[1] R.Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, cet. V, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1972), hlm. 54.
[2] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
[3] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum,cet. II, (Yogyakarta: Liberty, 2002), hlm. 122.
[4] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 418.
[5] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 421.
[6] M.Yahya Harahap,Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Rajawali Press, 2012.