Berita Hukum Legalitas Terbaru

Dukung Pengurangan Emisi Karbon, Pemerintah Realisasikan Subsidi Kendaraan Bermotor Listrik

black and white usb cable plugged in black device

Sah! – Emisi karbon di Indonesia telah meningkat, ditambah dengan banyaknya penggunaan alat rumah tangga dan penggunaan mesin-mesin industri, menyebabkan tingginya efek emisi karbon tersebut. 

Emisi karbon yang terlalu banyak dihasilkan sehingga dapat tidak terkendali menyebabkan meningkatnya suhu di bumi atau yang biasa dikenal dengan istilah pemanasan global. Pemanasan global tentunya membawa dampak yang buruk bagi bumi. 

Maka dari itu, dibutuhkan strategi yang bertujuan untuk menekan emisi karbon yang dihasilkan oleh komponen masyarakat dengan cara mengatasi penggunaan alat-alat yang dapat menghasilkan banyak emisi karbon.

Tujuan Pengurangan Emisi Karbon

Pengurangan emisi karbon telah menjadi salah satu fokus dan program Pemerintah Indonesia dalam rangka mencapai Net Zero Emission sehingga mewujudkan Indonesia Emas hingga tahun 2060. 

Berdasarkan data, Kementerian ESDM menyatakan bahwa di tahun ini sampai Juli 2023, Indonesia telah berhasil menurunkan emisi karbon dan gas rumah kaca sebesar 118 juta ton.

Selain itu, data European Commission memaparkan bahwa di tahun 2022 indonesia menghasilkan volume emisi gas rumah kaca sebesar 1,24 giga ton setara karbon dioksida (Gt CO2e)2. Hal demikia mengungkap bahwa Indonesia menyumbag banyak emisi karbon.

Manfaat Pengurangan Emisi Karbon

Pengurangan emisi karbon yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, salah satunya tentu memberikan banyak manfaat, antara lain terwujudnya insentif ekonomi guna meningkatkan pertumbuhan,  mengurangi pemanasan global, dan meningkatkan kesehatan lingkungan. 

Upaya Dukungan Pengurangan Emisi Karbon

Pengurangan emisi karbon di Indonesia telah berlangsung secara bertahap dan berkala. Setiap komponen masyarakat telah memberikan kontribusi dalam rangka mendukung pengurangan emisi karbon tersebut. 

Dukungan pengurangan emisi karbon terus meningkat, baik dikalangan masyarakat maupun industri – industri yang banyak menghasilkan karbon dalam proses usahanya sehingga dapat meminimalisir dampak pertambahan emisi karbon yang tidak terkendali. 

Banyak cara yang telah ditempuh pemerintah dalam rangka mengurangi emisi karbon di Indonesia, yakni peningkatan efisiensi energi, penanaman hutan, penggunaan energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, edukasi dan kesadaran lingkungan 

Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik

Salah satu program pemerintah guna mendukung pengurangan emisi karbon, yakni pembangunan transportasi berkelanjutan berupa transportasi ramah lingkungan. 

Transportasi ramah lingkungan yang telah direalisasikan oleh Pemerintah Indonesia ini didesain untuk berevolusi pada sistem pasokan energinya, yang mana semula menggunakan bahan bakar berupa fosil menjadi bahan bakar menggunakan energi terbarukan. 

Maka dari itu, Fokus pemerintah dibidang transportasi berkelanjutan berupa transportasi ramah lingkungan, salah satunya adalah merealisasikan kendaraan bermotor listrik. Realisasi kendaraan listrik dipilih pemerintah karena dinilai efektif dan efisien. 

Guna memberikan kelancaran dalam realisasi kendaraan bermotor listrik, Pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan yang memberikan kepastian hukum. 

Aturan tersebut, yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sekaligus perubahannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. 

Selain itu, kendaraan bermotor listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Kendaraan bermotor listrik telah dinilai ramah lingkungan sehingga telah menjadi menjadi pilihan masyarakat sekaligus industri usaha jasa angkutan di Tahun 2023 ini. 

Penggunaan kendaraan bermotor listrik oleh masyarakat mengalami peningkatan sejak realisasinya mulai tahun 2020 hingga tahun 2023. Riset Foundry Erwin Arifin memaparkan penggunaan bermotor listrik di tahun 2022 sebesar 25.782 unit.  

Kendaraan bermotor listrik dianggap lebih efektif dan efisien oleh masyarakat karena memiliki banyak kelebihan daripada kendaraan bermotor konvensional yang menggunakan bahan bakar yang berasal dari olahan fosil. 

Selain itu, kendaraan bermotor listrik juga dinilai lebih aman dan lebih murah pada biaya penggunaannya sehingga menciptakan pemikiran daya tarik beli dari masyarakat. 

Klasifikasi Kendaraan Bermotor Listrik

Kendaraan bermotor listrik yang digunakan di Indonesia tidak jauh beda dengan kendaraan konvensional umumnya, yakni motor listrik, mobil listrik, dan bus tertentu yang berbasis listrik. 

Selain itu, sesuai Pasal 2 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet.

Realisasi Subsidi Kendaraan Bermotor Listrik

Pembangunan transportasi berkelanjutan ramah lingkungan berupa penggunaan kendaraan bermotor listrik yang telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia guna mengurangi emisi karbon saat ini telah berusaha untuk selalu ditingkatkan. 

Proses peningkatan ini guna mengemban daya tarik masyarakat luas untuk mengganti kendaraan bermotor konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik sehingga upaya pengurangan emisi karbon dapat berjalan lebih maksimal.

Maka dari itu, guna mewujudkan hal demikian Pemerintah Indonesia telah menerapkan pemberian subsidi bagi setiap pengguna kendaraan bermotor listrik. 

Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa motor listrik dan mobil listrik yang telah diterapkan pada tanggal 20 Maret 2023.

Pemerintah kemudian telah memberikan bantuan subsidi bagi setiap pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7.000.000,00- per unit yang telah diusulkan sekitar kurang lebih 200.000 unit motor hingga bulan Desember 2023. 

Sedangkan, pada pemberian subsidi roda empat berupa mobil listrik telah diberikan pada 35.900 unit kendaraan dan 138 unit bus listrik.

Akan tetapi, terdapat syarat tertentu dari pemerintah dalam memberikan bantuan subsidi, yakni baik setiap motor listrik maupun mobil listrik harus diproduksi di Indonesia dengan penilaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. 

Akan tetapi, penilaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan bertambah seiring bertambahnya tahun sehingga di tahun 2029 diperoleh 60% dan seterusnya.

Pemerintah Indonesia juga memberikan himbauan bahwa setiap produsen yang memproduksi motor listrik tidak menaikkan harga jual kepada konsumen selama periode pemberian bantuan berupa subsidi tersebut berlangsung. 

Pemberian bantuan berupa subsidi ini tentunya terbatas karena terdapat jangka waktu pemberian, pemberian subsidi ini hanya ada hingga periode tahun 2023 sehingga ketika di tahun – tahun berikutnya harus menunggu kebijakan terlebih dahulu dari pemerintah. 

Di bulan November 2023 pemerintah telah meningkatkan pemberian bantuan terkhusus kendaraan motor listrik. Hal demikian dilakukan pemerintah guna memberikan dorongan penuh bagi penggunaan kendaraan motor listrik. 

Berdasarkan siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor  668.Pers/04/SJI/2023 pemerintah meningkatkan pemberian bantuan berupa subsidi yang ditujukan  kepada motor listrik yang semula sekitar Rp 7.000.000,00- menjadi sekitar Rp 10.000.000,-. 

Mau lebih banyak baca artikel menarik dan yang pastinya gratis? Yuk segera kunjungi laman Sah.co.id. Banyak artikel yang menarik sesuai dengan minat baca anda. 

SAH juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Source : 

Sepanjang Tahun 2022, Emisi GRK Turun 118 juta ton https://ebtke.esdm.go.id/post/2023/10/16/3630/sepanjang.tahun.2022.emisi.grk.turun.118.juta.ton

Gerak Cepat Kurangi Emisi Karbon https://indonesia.go.id/kategori/editorial/7687/gerak-cepat-kurangi-emisi-karbon?lang=1

Indonesia salah satu penghasil emis karbon terbesar global pada tahun 2022 https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/08/11/indonesia-salah-satu-penghasil-emisi-karbon-sektor-energi-terbesar-global-pada-2022

Kumpulan peraturan mobil listrik di Indonesia https://www.carmudi.co.id/journal/kumpulan-peraturan-mobil-listrik-di-indonesia/

Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 10 juta, ini cara daftarnya https://www.cnbcindonesia.com/news/20231113124400-4-488572/subsidi-konversi-motor-listrik-rp10-juta-ini-cara-daftarnya

Pemerintah tambah aturan bantuan konversi sepeda motor listrik jadi Rp 10 juta https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pemerintah-tambah-bantuan-konversi-sepeda-motor-listrik-jadi-rp10-juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *