Berita Hukum Legalitas Terbaru

Dituding Aplikasi Bodong, BBH dan Smart Wallet Dihentikan oleh Satgas PASTI

Ilustrasi Satgas Pasti Hentikan BBH dan Smart Wallet
Sumber Foto: fobiz.id

Sah! – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional dari aplikasi bodong. Aplikasi ini bertujuan untuk mencari pendapatan lebih untuk para konsumennya, tetapi ternyata menipu dan tidak berizin. 

Sebelumnya, Satgas PASTI telah mendapatkan 12 entitas kegiatan usaha yang telah melancarkan aksinya dalam penipuan penawaran lowongan pekerjaan paruh waktu dengan sistem deposit. 

Selain itu, OJK bekerja sama dengan Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 7.200 kegiatan usaha yang bergerak di investasi bodong, pinjaman online ilegal, serta gadai ilegal. Kejahatan ini mencapai kerugian sebesar 139 triliun. 

Satgas PASTI juga telah menerima banyak laporan dari adanya indikasi pinjaman online ilegal. Pada Maret 2024, Satgas PASTI telah menampung 959 pengaduan pinjaman online dari Jawa Timur. 

Dengan banyaknya berbagai macam modus penipuan, Satgas PASTI telah berperan secara aktif dan responsif terhadap pemberantasan kegiatan usaha yang ilegal di bidang keuangan. 

Satgas PASTI merupakan suatu satuan tugas yang dibentuk dan diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan enam belas kementerian dan/atau lembaga. 

Satgas PASTI telah resmi menghentikan suatu bisnis ilegal yang menyamar memberikan tawaran pekerjaan paruh waktu atau part-time freelance dan juga robot trading. Kedua bisnis tersebut dalam bentuk aplikasi secara online yang berindikasi penipuan dan tidak berizin. 

Kedua kegiatan usaha ini, yaitu BBH Indonesia dan Smart Wallet berdasarkan keterangan resmi dari Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto. 

Satgas PASTI telah menindaklanjuti dengan memblokir akses dan link/URL, nomor rekening terkait, dan telah berkoordinasi dengan pihak berwajib.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan juga telah menindaklanjuti kegiatan usaha robot tranding, yaitu Smart Wallet. 

Smart Wallet dipandang telah melancarkan aksinya pada kegiatan untuk menghimpun dana berupa robot trading atau expert advisor melalui sistem multi-level marketing dan tidak mempunyai izin beroperasi di Indonesia. 

Bappebti dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag telah memblokir akses dan link/URL milik Smart Wallet, tindakan ini telah dilakukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). 

Langkah selanjutnya, Satgas PASTI akan memblokir nomor rekening yang berkaitan setelah ditemukannya penemuan ini. 

Sementara itu, tindakan kejahatan yang dilakukan oleh BBH Indonesia adalah mengambil nama perusahaan periklanan resmi milik perusahaan Inggris bernama Bartle Bogle Hegarty (BBH) supaya dapat lebih dipercaya oleh calon penggunanya. 

Selanjutnya, usaha bodong ini juga memanfaatkan warga negara asing untuk menghadiri rapat-rapat yang diadakan untuk mendapatkan keyakinan dari para calon korbannya.

Kemudian, BBH Indonesia menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu tersebut dengan melakukan pengunduhan terhadap aplikasi yang telah tersedia dan menjadikan korbannya tersebut menjadi anggota. 

Dengan aplikasi bodong ini, BBH Indonesia memalak sejumlah uang untuk deposit dari para korban yang dilanjutkan dengan penggunaan sistem member-get-member dan juga mengiming-imingi bonus secara berjenjang untuk memperluas target untuk dijadikan korban. 

Atas tindakan kejahatan BBH Indonesia tersebut, Satgas PASTI juga telah memblokir aplikasi dan segala kegiatan usahanya. 

Menurut Hudiyanto, setelah melakukan verifikasi, rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI, dan pemanggilan terhadap beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI telah mengambil kesimpulan bahwa ini merupakan penipuan. 

Lanjutnya, tindakan penipuan yang dilakukan BBH Indonesia juga disertai dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin operasi yang dimiliki usaha tersebut sebagaimana izin yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

Pengamat teknologi informasi (TI) dan juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institue, Heru Sutadi, dalam hal ini memuji upaya Satgas PASTI yang menindaklanjuti secara terus-menerus terhadap kegiatan usaha yang berpotensi dapat merugikan masyarakat. 

Lanjutnya, hal ini disebabkan oleh kegiatan usaha inilah yang harus terus dipantau dan diwaspadai. Investasi digital saat ini wajib untuk diwaspadai apabila menawarkan untung dengan jumlah besar dan mudah, padahal hal inilah yang berpotensi memberikan kerugian. 

Heru berharap bahwa baik dari segi regulator, pengawas, dan pelaku usaha, perlu memberikan edukasi secara terus-menerus sehingga meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat terkait penawaran investasi digital yang semakin populer. 

Pemblokiran terhadap aplikasi dan situs dari kegiatan usaha bodong tersebut dinilai Heru bahwa tidak akan cukup untuk memberikan efek jera sehingga perlu diberikan hukuman dan sanksi yang tegas terhadap para oknum tersebut. 

Korban atau pengguna dari Smart Wallet telah memberikan uangnya untuk diinvestasikan pada aplikasi tersebut dan juga adanya pemberlakuan pajak 20% untuk setiap penggunanya, ketentuan pajak ini merupakan kebijakan baru dari Smart Wallet. 

Jika pajak tersebut tidak dibayarkan, akun dari para penggunanya akan dinonaktifkan. Selain itu, Smart Wallet juga memberikan kebijakan bahwa memaksa para penggunanya untuk mendepositkan uangnya kembali sebesar 50 USD atau sebesar Rp700 ribuan. 

Dalam pemberitahuannya, deposit tersebut harud dibayarkan oleh para penggunanya sebagai bentuk verifikasi terhadap modal akun. Apabila tidak mendepositkan sejumlah uang yang ditentukan, akun akan diblokir karena tidak terverifikasi. 

Dengan situasi seperti ini banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi seperti ini. Akan tetapi, hingga saat ini Smart Wallet telah terbukti sudah beberapa kali tidak membayarkan kembali kepada para penggunanya. 

Hal ini terjadi sebelum dilakukannya pemblokiran oleh Satgas PASTI. 

Walaupun telah diblokir aplikasi Smart Wallet, terdapat member atau penggunanya yang dana yang telah didepositkan tidak dapat ditarik karena telah diduga melakukan penipuan. Dengan kondisi seperti ini, terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi ini. 

Berdasarkan unggahan di sosial media milik Roy Shakti mengungkapkan terdapat modus penipuan baru, yaitu jasa penarikan saldo dari Smart Wallet. Menurutnya, hal ini perlu diwaspdai oleh para member

Melalui Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tertanggal 30 Desember 2023, Satgas PASTI mengimbau untuk berwaspada terhadap penipuan dengan aplikasi tipu-tipu, seperti berkedok memberikan lowongan pekerjaan paruh waktu. 

Selain itu, secara umum, Satgas PASTI juga mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penerimaan tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemberantasan penipuan ini dibutuhkan dukungan dan peran dari masyarakat juga. 

Terkait meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan ini, masyarakat harus memperhatikan dua aspek penting menurut Satgas PASTI, yakni Legal dan Logis (2L). 

Legal dimaksudkan untuk mengkonfirmasi produk atau layanan yang ditawarkan telah memperoleh perizinan yang benar dari otoritas lembaga yang mengawasinya. 

Logis dimaksudkan untuk mencermati hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah tawaran tersebut logis atau tidak. 

Maka dari itu, siapapun yang mendapati informasi terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau terindikasi ilegal dengan diberikan tawaran yang tidak masuk akal dapat dilaporkan kepada OJK. 

OJK juga memberikan imbauan bahwa perlu mendapatkan pemahaman terhadap ciri-ciri dari produk atau layanan jasa keuangan dari aspek manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban konsumen, serta cara mengakses atau memperoleh kepada masyarakat.

Selain itu, OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk memahami informasi terkait mekanisme transaksi dan mekanisme penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa. 

 

Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya di bidang apapun, termasuk layanan jasa keuangan dan investasi.

Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id.

 

Source:

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240318101811-37-522790/aplikasi-panen-cuan-bodong-bbh-smart-wallet-diblokir-jangan-ketipu

https://bisnis.solopos.com/diduga-lakukan-aktivitas-penipuan-bbh-dan-smart-wallet-diblokir-ojk-1884862

https://infobanknews.com/awas-tertipu-satgas-pasti-blokir-aplikasi-bbh-indonesia-dan-smart-wallet/

https://www.metrojambi.com/nasional/134454225/awas-jangan-sampai-tertipu-satgas-pasti-ojk-sudah-hentikan-bbh-indonesia-dan-smart-wallet-ada-modus-robot-trading-apa-itu

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5552752/satgas-pasti-setop-kegiatan-usaha-bartle-bogle-hegarty-indonesia-dan-smart-wallet

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Hentikan-Kegiatan-Usaha-Bartle-Bogle-Hegarty-Indonesia-dan-Smart-Wallet.aspx

https://updatebali.com/satgas-pasti-hentikan-kegiatan-bartle-bogle-hegarty-bbh-indonesia-dan-smart-wallet-atas-dugaan-penipuan/

https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/214086/temukan-indikasi-penipuan-satgas-stop-usaha-bbh-dan-smart-wallet#google_vignette

https://www.baliwara.com/ekbis/90112197087/tak-kantongi-izin-terindikasi-lakukan-penipuan-satgas-pasti-hentikan-bbh-indonesia-dan-smart-wallet

https://www.5news.co.id/nasional/39303496/indikasi-menipu-ojk-blokir-smart-wallet-dan-bartle-bogle-hegarty-bbh-indonesia?page=2

https://garut.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-527887342/smart-wallet-ancam-member-tak-deposit-akun-di-blokir-komplotan-ponzi-terendus?page=all&utm_medium=PRMN&utm_source=idle

https://finance.detik.com/fintech/d-7262697/begini-toh-modus-penipuan-bbh-dan-smart-wallet-yang-ditutup-ojk

https://bisnis.tempo.co/read/1846370/penipuan-berkedok-platform-kerja-paruh-waktu-bbh-indonesia-diblokir-robot-trading-smart-wallet-juga

https://jabarekspres.com/berita/2024/03/26/waspada-modus-jasa-tarik-saldo-smart-wallet-berkeliaran-ini-kata-roy-shakti/#google_vignette

https://jabarekspres.com/berita/2024/03/26/waspada-maraknya-jasa-tarik-saldo-smart-wallet-itu-penipuan-ini-buktinya/

https://finance.detik.com/fintech/d-7262591/terbukti-penipuan-aplikasi-kerja-paruh-waktu-dan-smart-wallet-ditutup-ojk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *