Berita Hukum Legalitas Terbaru

Di PHK Oleh Perusahaan ? Inilah Hak-Hak yang Didapat Oleh Pekerja

Ilustrasi PHK

Sah! – Dalam hubungan industrial tentunya ada hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.

Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) yang dilakukan oleh minimal 2 subjek hukum  mengenai suatu pekerjaan.

Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Perjanjian kerja yang dapat berakhir karena berbagai hal, diantaranya adalah berakhirnya masa kerja dan pemutusan hubungan kerja.

Pemutusan hubungan kerja merupakan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha, artinya pekerja/buruh sudah tidak lagi bekerja setelah keluarnya surat pemutusan kerja dan tidak dipekerjakan lagi sebagai karyawan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

Pemutusan hubungan kerja dapat diajukan oleh pemberi kerja maupun pekerja.

Pemutusan hubungan kerja oleh pekerja dapat diartikan sebagai pengunduran diri.

Sedangkan pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja dapat dilakukan karena berbagai hal, salah satunya adalah pekerja yang melakukan kesalahan berat atau pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja.

Peraturan yang mengatur terkait dengan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh diatur didalam beberapa peraturan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yang kemudian beberapa ketentuan di dalamnya diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya dirincikan kembali kedalam peraturan dibawahnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan kerja. 

Dalam ketiga peraturan yang mengatur mengenai PHK ini, terlihat bahwa sebenarnya PHK ini pada prinsipnya diusahakan tidak terjadi.

Namun apabila tidak terhindarkan lagi, maka peraturan ini mengatur mengenai tata cara PHK agar memberikan perlindungan bagi pekerja dan bagi pemberi kerja.

Perlindungan yang dijamin oleh Undang-Undang tertuang dalam Pasal 81 Undang-Undang Cipta Kerja, yang berbunyi “ Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Uang Pesangon Pesangon adalah kompensasi utama yang dibayarkan perusahaan terhadap pekerja yang terkena PHK ketentuan ini diatur dalam Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Cipta Kerja. Uang pesangon dibayarkan dengan perhitungan:

  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; 
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Uang Penghargaan Masa Kerja kompensasi ini dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai berikut :

  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; 
  • masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; 
  • masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 
  • masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dituangkan kedalam Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Cipta Kerja, meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

Penjelasan diatas merupakan beberapa hak yang akan diterima oleh pekerja/buruh jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Hak-hak tersebut harus sampai kepada karyawan dan apabila tidak dapat memenuhinya karena alasan yang dibenarkan undang-undang, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan pemutusan hubungan kerja dalam Pasal 61 ayat 1.

Oleh karena peraturan tersebut maka perusahaan diwajibkan untuk memenuhi hak pekerja/buruh apabila terkena PHK.

Itulah pembahasan terkait dengan hak-hak yang didapat oleh pekerja setelah PHK yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Apabila hendak konsultasi terkait dengan legalitas usaha atau bisnis, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Author: Loewy Ananda Putri 

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

  • Astri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Penerbit Sinar Grafia, Jakarta, Hal 36.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Much Nurachmad, Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, dan Dana Pensiun, (Jakarta:Visimedia, Cet.ke-1, 2009), hlm.63.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
  • Pasal 156, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
  • Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta kerja.
  • PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan pemutusan hubungan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *