Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Daya Paksa ‘Overmacht’ dalam Konsep Hukum Pidana di Indonesia

Harus tahu! Inilah pengertian daya paksa 'Overmacht' dalam konsep hukum pidana yang ada di Indonesia yang jarang orang ketahui.
Harus tahu! Inilah pengertian daya paksa 'Overmacht' dalam konsep hukum pidana yang ada di Indonesia yang jarang orang ketahui.
  1. Daya Paksa Absolut/daya paksa mutlak (absolute overmacht/ vis absoluta)
    • Paksaan absolute adalah suatu keadaan dimana paksaan dan tekanan sedemikian kuatnya pada diri seseorang, sehingga ia tidak dapat lagi berbuat sesuatu yang lain selain apa yang terpaksa dilakukan atau apa yang terjadi. Arti dari daya paksa absolut ini adalah, pelaku tindak pidana tersebut melakukan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Daya paksa absolut ini bisa berupa paksaan fisik, paksaan psikis.
  2. Daya Paksa Relatif (relative overmacht / vis compulsiva)
    • Dalam paksaan yang sifatnya relatif, dapat dipahami bahwa seseorang mendapat pengaruh yang tidak mutlak, akan tetapi meskipun orang tersebut dapat melakukan tindakan lain, ia tidak bisa diharapkan untuk melakukan tindakan lain dalam menghadapi keadaan serupa. Artinya, orang tersebut masih memiliki kesempatan untuk memilih tindakan apa yang akan dilakukannya meskipun pilihannya cukup banyak dipengaruhi oleh pemaksa.
  3. Keadaan Darurat (noodtoestand)
    • Noodtoestand atau keadaan darurat adalah suatu keadaan dimana suatu kepentingan hukum terancam bahaya, yang untuk menghindari ancaman tersebut dengan terpaksa dilakukan perbuatan yang pada kenyataan merupakan pelanggaran bagi hukum lain. Terdapat 3 kelompok keadaan darurat yaitu adanya benturan antara 2 (dua) kepentingan hukum, benturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum, serta benturan antara 2 (dua) kewajiban hukum. Pada dasarnya, jika berbicara mengenai keadaan darurat, maka dapat dipahami bahwa dalam keadaan darurat, suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang terjadi atas pilihan yang ia buat sendiri.

Oleh karena itu, suatu daya paksa harus dibuktikan dengan secara obyektif, tidak serta merta dengan adanya daya paksa seseorang dapat penghapusan pidana.

Perbuatan daya paksa harus diuji kebenarannya dan konteks daya paksa yang dilakukan dalam suatu tindak pidana.

Untuk pertanggungjawaban pidananya sendiri merupakan penilaian yang dilakukan setelah terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana atau terbuktinya tindak pidana.

Seseorang yang telah melakukan tindak pidana tidak akan dipidana apabila dalam keadaan sedemikian rupa sebagaimana yang dijelakan di dalam MvT terkait dengan daya paksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *