Berita Hukum Legalitas Terbaru

Calon Jaksa Agung Harus Keluar Dari Pengurus Partai Politik, Begini Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Jaksa Agung Lembaga Penegak Hukum
Sumber Foto: jurnalishukum.com

Sah! – Terlibatnya pihak luar pada Lembaga Penegak Hukum menimbulkan potensi kecacatan dalam dalam proses penegakan hukum di Indonesia dan stigma negatif dari masyarakat. Terlebih Lembaga Penegak Hukum tersebut mempunyai peran yang cukup sentral, salah satunya adalah Kejaksaan

Kejaksaan adalah lembaga negara yang memanifestasikan kekuasaan negara pada bidang penuntutan dan bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti pelaksana eksekusi putusan pengadilan.

Antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan sehingga memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan satu dengan lainnya.

Pimpinan tertinggi dari kejaksaan adalah Jaksa Agung, yang mana merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara Negara Republik Indonesia, sekaligus sebagai pimpinan tertinggi serta penanggung jawab tertinggi kejaksaan Sesuai Pasal 18 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 11 Tahun 2021.

Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden sesuai dengan Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2004. 

Banyak ketentuan yang harus terpenuhi sebelum menjadi seorang jaksa agung. Persyaratan tersebut diatur secara khusus pada UU Nomor 11 Tahun 2021 di Pasal 20. Di Pasal tersebut, dijelaskan syarat yang harus dipenuhi berjumlah 6 poin utama.

Namun, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara permohonan dengan Nomor 6/PUU-XXII/2024, dimana syarat menjadi jaksa agung pada Pasal 20 bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai dalam artian yang lain.

Dimaknai dalam artian yang lain maksudnya adalah bagi yang akan diangkat sebagai jaksa agung wajib persyaratan sesuai  Pasal 20 Huruf a sampai Huruf f tak terkecuali persyaratan bukan termasuk dalam pengurus partai politik

Namun hal ini dikecualikan jika ia sudah berhenti sebagai pengurus partai politik dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sesaat sebelum diangkat sebagai jaksa agung

Secara rinci, Wakil Ketua MK, Saldi Isra memetakan dengan rinci jika seseorang yang mengurus  partai politik lebih mempunyai ikatan yang kuat kepada partainya. Hal ini dikarenakan pengurus partai dapat menentukan berkontribusi langsung pada kegiatan yang diadakan partainya

Tentu hal ini sangat berbeda dengan posisi anggota partai politik. Anggota partai politik hanya menganggap partai politik adalah “kendaraan” saja guna mencapai tujuan politiknya.

Logika sederhana diberlakukannya persyaratan telah berhenti sebagai pengurus partai politik dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun adalah berpotensi timbul pertikaian kepentingan ketika telah dilantik menjadi jaksa agung tanpa adanya batasan oleh waktu afiliasi dengan partainya

Menurut pertimbangan hakim, teruntuk bakal calon jaksa agung yang masih akan diangkat menjadi jaksa agung yang diketahui masih menjadi anggota atau pengurus partai politik, cukup  mengundurkan diri sebelum dirinya dilantik sebagai Jaksa Agung.

Berdasarkan pertimbangannya, hakim MK Arsul Sani, memberikan pernyataan, terkait dengan isu konstitusionalitas kandidat jaksa agung dari parpol, belum diketahui secara pasti. hanya dikenakan untuk pengurus parpol saja, atau dapat dikenakan untuk anggota partai politik

Tegas arsul, mahkamah perlu memberikan ketegasan pada siapapun yang masuk pada klasifikasi pengurus parpol wajib menyatakan berhenti terlebih dahulu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum dilantik menempati posisi jaksa agung oleh Presiden

Hakim Anwar Usman dan Hakim Daniel Yusmic P Foekh, menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak. Sebab, menurutnya UU Kejaksaan telah memberikan jaminan kekuasaan di bidang penuntutan secara independen.

Dan menurutnya, calon dari jaksa agung tidak hanya mundur sebagai pengurus tetapi juga sebagai keanggotaan partai.

Sudut Pandang Pemohon

Pada permohonannya, pemohon menegaskan jika Pasal 20 UU Kejaksaan tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Terlibatnya secara aktif penegak hukum dalam pikiran kritis, sempit dan instan politik dengan berperan juga sebagai anggota politik dinilai berpotensi merusak perspektif keadilan dan kesamarataan dari  kejaksaan secara inkonstitusional, lebih pentingnya dalam pemberantasan tindak pidana

Tambah pemohon, Jaksa Agung yang mempunyai keterikatan dengan partainya, sangat dimungkinkan lahir kontrak politik atau mendapat pressure dari rekan politik.

Ditambah saat ini tidak ada sistematika checks and balances berupa foir and proper test pada saat proses pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung. 

Hal ini dapat menyebabkan, jaksa agung dapat langsung diberhentikan dari jabatannya jika dianggap membangkang kolega politiknya. 

Pemohon secara khusus meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyertakan syarat *g dalam permohonannya, yang menyatakan bahwa bakal calon jaksa agung saat ini tidak menjadi anggota partai politik aktif dan ada pengurus partai tersebut yang mengundurkan diri atau keluar selama paling sedikit lima (lima) tahun.

Pada akhirnya permohonan pemohon dikabulkan sebagian yaitu calon jaksa agung harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politiknya agar tidak berpotensi menggunakan kekuasaannya untuk melancarkan tujuan dari partai politiknya

Kesimpulan

Bahwa kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki peran sentral untuk melindungi keadilan melalui pelaksanaan kekuasaannya di bidang penuntutan dan bidang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

Pimpinan tertinggi dari kejaksaan adalah seorang jaksa agung yang diangkat dan diberhentikan secara langsung oleh presiden. Jaksa agung ini memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon jaksa agung yang mana tertuang dalam pasal 20 UU Kejaksaan

UU Kejaksaan baru-baru ini diuji secara materiil mengenai persyaratan calon jaksa agung dimana perlu ditambahkan pada pasal 20, yaitu mengenai keterkaitan calon jaksa agung dengan partai politik.

Jadi melalui permohonan no 6/PUU-XXII/2024, ketentuan pasal 20 UU Kejaksaan ditambah dengan ketentuan calon jaksa agung wajib melepas keterikatannya menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya lima tahun

Tumbuhan berduri menyakitkan kaki

Sekian pembahasan kali ini dan terimakasih

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca. 

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sumber

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Website

Andayani, D., 2024. news.detik.com. [Online]
Available at: https://news.detik.com/berita/d-7218740/mk-putuskan-jaksa-agung-tak-boleh-dari-pengurus-partai-politik#:~:text=Mahkamah%20Konstitusi%20(MK)%20melarang%20pengurus,%2FPUU%2DXXII%2F2024.
[Accessed 1 Maret 2024].

CNN Indonesia, 2024. CNN Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240229162716-12-1068873/putusan-mk-jaksa-agung-tak-boleh-dari-pengurus-partai-politik
[Accessed 1 Maret 2024].

Komara, I., 2024. news.detik. [Online]
Available at: https://news.detik.com/berita/d-7219147/kejagung-sambut-baik-putusan-mk-larang-jaksa-agung-dari-pengurus-parpol
[Accessed 1 Maret 2024].

Krisiandi, F. N. U. &., 2024. nasional.kompas. [Online]
Available at: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/18504801/putusan-mk-pengurus-parpol-harus-mundur-minimal-5-tahun-sebelum-jadi-jaksa
[Accessed 1 Maret 2024].

KUMALASANTI, S. R., 2024. Kompas.id. [Online]
Available at: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/02/29/mk-ingatkan-kembali-untuk-menjadi-jaksa-agung-harus-5-tahun-mundur-dari-kepengurusan-parpol
[Accessed 1 Maret 2024].

Pujianti, S., 2024. mkri.id. [Online]
Available at: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20081&menu=2
[Accessed 1 Maret 2024].

WhatsApp us

Exit mobile version