Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Calo Tiket Palsu Mulai Bermunculan, Bagaimana Jerat Hukumnya?

orange and green label airplane ticket
Photo by Torsten Dettlaff on <a href="https://www.pexels.com/photo/orange-and-green-label-airplane-ticket-69866/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Atas hasil tindakan dari pelaku calo tiket palsu ini, terdapat dua kemungkinan ketentuan pidana yang dapat, yaitu Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Analisis Pasal 263 Ayat (1) KUHP

Pertama, rumusan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”


Unsur penting yang perlu diperhatikan dalam pasal di atas yaitu maksud dari kata surat itu sendiri.

Surat yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP terdiri dari surat hasil tulisan tangan, komputer, dicetak dan sebagainya.

Surat ini dapat menghasilkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang dan untuk membuktikan sesuatu hal.

Dalam hal ini, surat terkait tidak harus berupa sebuah akta otentik atau surat bersifat resmi.

Tiket konser dapat dikategorikan sebagai surat karena melihat adanya akibat hukum dari pembelian tiket tersebut berupa hak untuk menonton konser.


Selanjutnya melihat pada ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP terdapat dua bentuk tindakan yang diatur yaitu membuat surat palsu dan memalsukan surat. Kedua tindakan tersebut sekilas terlihat sama, tetapi terdapat perbedaan pengertian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *