Sah! – Kopi Gayo sudah lama diakui sebagai salah satu kopi terbaik Indonesia dengan rasa yang unik dan aroma yang intens. Berasal dari dataran tinggi Gayo di Aceh Tengah, kopi ini memiliki ciri khas yang tidak bisa ditiru oleh wilayah lain.
Keunikan ini berperan sebagai aset vital dalam menciptakan identitas merek yang berorientasi lokal. Pelaksanaan Indikasi Geografis (IG) merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Kopi Gayo di pasar domestik maupun global.
Sertifikasi IG memberikan kepastian tentang asal-usul dan kualitas yang terjaga pada produk. Dengan cara ini, branding Kopi Gayo tidak hanya bergantung pada kualitas rasa, tetapi juga pada legitimasi hukum yang memperkuat reputasinya.
Untuk memahami lebih lanjut, artikel ini akan membahas sejarah dan asal-usul kopi gayo, kontribusi kopi gayo terhadap ekonomi lokal, konsep indikasi geografis, strategi branding melalui indikasi geografis.
Sejarah dan asal-usul kopi gayo
Kopi gayo merupakan kopi dengan cita rasa otentik yang berasal dari varietas arabika di kawasan dataran tinggi Gayo. Kopi gayo banyak ditemukan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, serta kawasan Gayo Lues.
Kopi gayo sudah ada sejak masa penjajahan Belanda pada abad ke-17, yaitu saat VOC. Menurut situs Agromedia, pada abad ke-17, setelah penanaman kopi di Pulau Jawa, Belanda memperluas wilayahnya hingga ke Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Di Belanda, sumber kopi alami sangat terbatas, sebab kopi arabika hanya bisa tumbuh baik di atas 1000 mdpl, di daerah tropis seperti Indonesia, Kolombia, sekitarnya, dan Afrika Tengah. Faktor topografi tersebut menjadi salah satu kelebihan dari kopi gayo.
Kontribusi kopi gayo terhadap ekonomi lokal
Kopi Gayo merupakan komoditas utama yang menopang perekonomian masyarakat di dataran tinggi Gayo, Aceh. Ribuan petani menggantungkan hidup dari budidaya dan panen kopi ini. Produksi kopi menjadi sumber penghasilan utama di berbagai desa.
Selain petani, sektor hilir seperti pengolahan, pengepakan, dan perdagangan kopi juga menyerap banyak tenaga kerja. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis kopi berkembang pesat di wilayah tersebut. Hal ini menciptakan rantai ekonomi yang berkelanjutan.
Ekspor Kopi Gayo ke mancanegara turut mendorong masuknya devisa ke daerah. Permintaan internasional yang tinggi meningkatkan nilai jual dan daya tawar petani lokal. Kopi Gayo menjadi salah satu simbol ekonomi berbasis kearifan lokal yang sukses menembus pasar global.
Pemerintah daerah dan lembaga koperasi petani juga ikut mendorong akses pembiayaan dan pelatihan. Dukungan ini memperkuat kapasitas produksi dan daya saing Kopi Gayo. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi lokal menjadi lebih merata dan inklusif.
Konsep indikasi geografis
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Siapakah yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?
Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:
- lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
- sumber daya alam;
- barang kerajinan tangan; atau
- hasil industri.
- pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Apakah manfaat perlindungan Indikasi Geografis?
- menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
- membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
- reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?
- Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia;
- Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
- surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- bukti pembayaran biaya permohonan;
- 10 lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 5×5 cm);
- Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas:
- nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
- nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
- uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
- uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
- uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
- uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
- uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
- label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.
Strategi branding melalui indikasi geografis
Branding Kopi Gayo dibangun melalui penguatan identitas lokal yang khas dan tak tergantikan. Keunikan wilayah dataran tinggi Gayo menjadi dasar utama pembeda produk. Inilah yang kemudian diperkuat melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG).
Indikasi Geografis memberi legitimasi atas asal-usul dan kualitas kopi yang spesifik. Konsumen menjadi lebih percaya karena ada jaminan keaslian produk. Hal ini meningkatkan citra Kopi Gayo sebagai kopi berkualitas premium.
Dengan label IG, Kopi Gayo diposisikan sebagai produk eksklusif yang tidak bisa direplikasi sembarangan. Branding diarahkan pada cerita asal, proses budidaya organik, dan warisan budaya petani. Cerita ini menjadi nilai tambah yang memperkuat daya tarik merek.
Strategi pemasaran pun memanfaatkan IG sebagai fitur utama dalam promosi, baik lokal maupun internasional. Produk dengan IG sering mendapat prioritas dalam pameran dan ekspor. Ini membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha di daerah.
Pemerintah daerah dan koperasi petani turut berperan dalam menjaga kualitas dan pengawasan IG. Kolaborasi ini penting untuk mempertahankan kepercayaan pasar terhadap brand Kopi Gayo. Dengan sinergi tersebut, IG menjadi fondasi kuat dalam strategi branding jangka panjang.
Informasi menarik lainnya dapat ditemukan di situs web sah.co.id dan di Instagram @sahcoid. Selain layanan sertifikasi yang andal, Sah! juga menawarkan saran tentang cara mendirikan perusahaan, seperti UMKM. Siapa pun yang tertarik untuk memulai bisnis atau memastikan perusahaannya patuh hukum dapat menghubungi WA di 0851 7300 7406 atau mengunjungi Sah.co.id.
Sumber :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Ellyanti, dkk, (2012), Analisis Indikasi Geografis Kopi Arabika Gayo Ditinjau dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Jurnal Agrista, Vol. 16
- Good News From Indonesia, Asal-Usul Kopi Gayo, Kopi Serambi Makkah Indonesia, https://www.goodnewsfromindonesia.id/2021/05/28/asal-usul-kopi-gayo-kopi-kota-serambi-makkah-indonesia
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum R.I. Indikasi Geografis. https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan