Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Bolehkah Pendiri, Pembina, Pengurus, atau Pengawas Yayasan Mendapatkan Gaji? Penjelasan Lengkap

a group of people sitting at computers

Sah! – Pertanyaan “bolehkah pendiri, pembina, pengurus, atau pengawas yayasan mendapatkan gaji?” sering muncul dalam diskusi mengenai pengelolaan yayasan di Indonesia. Yayasan sebagai badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan memiliki regulasi yang ketat terkait dengan pengelolaan keuangan dan kompensasi.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai peraturan yang mengatur pemberian gaji kepada pendiri, pembina, pengurus, atau pengawas yayasan, termasuk contoh kasus dan praktik yang relevan.

 

Definisi Yayasan dan Perannya

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk tujuan komersial. Yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Dalam yayasan, terdapat beberapa peran penting, yaitu:

  1. Pendiri: Orang atau badan hukum yang mendirikan yayasan.
  2. Pembina: Organ yayasan yang bertanggung jawab atas kebijakan umum yayasan dan pengawasan terhadap pengurus.
  3. Pengurus: Organ yayasan yang bertugas mengelola yayasan sehari-hari.
  4. Pengawas: Organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Peraturan Hukum Terkait Pemberian Gaji

Pasal 28 Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan tidak boleh mendapatkan gaji, upah, atau honorarium dari yayasan. Namun, terdapat beberapa pengecualian terkait pemberian kompensasi, terutama bagi pengurus yayasan yang bekerja penuh waktu dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Pasal 29 Undang-Undang Yayasan menyebutkan bahwa pengurus yayasan yang bukan pendiri dan bukan anggota keluarga pendiri dapat menerima gaji, upah, atau honorarium berdasarkan kebijakan yayasan. Kompensasi ini diberikan dengan catatan bahwa pengurus tersebut memang menjalankan tugasnya secara penuh waktu dan profesional.

 

Proses Penentuan Gaji Pengurus Yayasan

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil yayasan dalam menentukan gaji bagi pengurus yang bekerja penuh waktu:

  1. Penetapan Kebijakan: Yayasan harus menetapkan kebijakan mengenai pemberian gaji, upah, atau honorarium kepada pengurus. Kebijakan ini harus transparan dan disetujui oleh pembina yayasan.
  2. Penilaian Kebutuhan: Yayasan harus melakukan penilaian terhadap kebutuhan operasional dan kontribusi pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
  3. Penetapan Besaran Gaji: Besaran gaji, upah, atau honorarium harus ditetapkan berdasarkan standar yang berlaku dan sesuai dengan kemampuan keuangan yayasan.
  4. Persetujuan Pembina: Setiap keputusan terkait pemberian gaji harus mendapatkan persetujuan dari pembina yayasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

 

Studi Kasus: Pemberian Gaji pada Yayasan

Studi Kasus 1: Yayasan Pendidikan

Yayasan Pendidikan Anak Bangsa memiliki pengurus yang bekerja penuh waktu untuk mengelola program pendidikan. Berdasarkan kebijakan yayasan dan persetujuan pembina, pengurus yayasan yang bukan pendiri dan bukan anggota keluarga pendiri menerima gaji bulanan yang sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab mereka.

 

Studi Kasus 2: Yayasan Kesehatan  

Yayasan Kesehatan Sejahtera memiliki pengurus yang bekerja penuh waktu untuk mengelola klinik kesehatan. Pembina yayasan menetapkan kebijakan bahwa pengurus yang bekerja penuh waktu berhak menerima gaji sebagai kompensasi atas kerja keras dan profesionalisme mereka dalam menjalankan program kesehatan yayasan.

 

Keuntungan dan Tantangan Pemberian Gaji

Keuntungan:

  1. Profesionalisme: Memberikan gaji kepada pengurus yang bekerja penuh waktu dapat meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam mengelola yayasan.
  2. Motivasi: Gaji dapat menjadi motivasi bagi pengurus untuk bekerja lebih baik dan lebih efektif dalam mencapai tujuan yayasan.
  3. Stabilitas Operasional: Dengan adanya kompensasi yang layak, yayasan dapat menarik dan mempertahankan pengurus yang kompeten dan berdedikasi.

Tantangan:

  1. Kepatuhan Hukum: Yayasan harus memastikan bahwa pemberian gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum.
  2. Transparansi: Kebijakan pemberian gaji harus transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan donatur dan pemangku kepentingan.
  3. Keseimbangan Keuangan: Yayasan harus memastikan bahwa pemberian gaji tidak mengganggu keseimbangan keuangan dan kemampuan yayasan untuk menjalankan program sosialnya.

 

Kesimpulan

Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, pendiri, pembina, pengurus, atau pengawas yayasan tidak boleh mendapatkan gaji kecuali untuk pengurus yang bekerja penuh waktu dan bukan pendiri atau anggota keluarga pendiri. Proses penentuan gaji harus dilakukan dengan transparan, berdasarkan kebijakan yang jelas, dan mendapatkan persetujuan dari pembina yayasan.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai regulasi dan proses pemberian gaji, yayasan dapat memaksimalkan efektivitas dan profesionalisme dalam mencapai tujuan sosialnya tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

WhatsApp us

Exit mobile version