Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Binus School Serpong DO Anak Vincent Rompies dan Pelaku Bullying lainnya

Ilustrasi Pembullyan Binus School Serpong
Sumber foto : realitarakyat.com

Sah! – Berita pembullyan atau perundungan ini berawal dari cuitan seseorang di Platform Media Sosial X (dulunya Twitter). Aksi bullying tersebut telah menyebabkan korban berinisial A dirawat dirumah sakit karena luka bakar akibat disundut rokok dan dipukul dengan benda keras.

Yang membuat kasus itu lebih disoroti netizen adalah, salah satu pelaku pembullyan tersebut adalah anak dari seorang Artis atau Presenter ternama yang dikenal dengan ‘Vincent Ryan Rompies’.

Sebelum itu, Corporate Marketing Communications General Manager Binus Group, Haris Suhendra membenarkan informasi terkait dugaan anak dari Vincent Ryan Rompies telah melakukan pembullyan.

Diketahui anak dari Vincent Rompies dan 2 orang temannya yang juga melakukan pembullyan telah di DO oleh pihak sekolah berdasarkan informasi dari cuitan yang diunggah dalam screenshoot di sebuah akun Media Sosial X (@gengtaibinus).

Namun, siswa lain yang hanya menonton kejadian tersebut dan tidak ikut serta melakukan pembullyan juga ikut mendapatkan sanksi yang tegas dari pihak sekolah.

Belakangan ini, netizen juga mempertanyakan mengapa yang dikeluarkan disekolah hanya 3 orang saja, sedangkan didalam video yang beredar bahkan ada 8 orang lebih pada saat aktivitas pembullyan tersebut.

Atas kasus yang terjadi, Vincent Ryan Rompies hingga saat ini belum membuka suara atau melakukan klarifikasi.

Nama Para Pelaku Pembullyan dan Perannya masing-masing

Berdasarkan informasi yang banyak beredar, terdapat 8 nama dan peran masing-masing dalam aktivitas pembullyan tersebut, diantaranya :

  •   Keanu dengan menyundut, memukul dan membakar tangan menggunakan korek api
  •   Gavin – dengan memukul, mengancam membunuh dan melecehkan serta menjambak
  •   Mada – dengan menendang kaki korban, menonjok perut, dan memiting.
  •   Zahran –  dengan mengintruksikan push up, squat sambil menggendong orang, dan mencubit dada sebanyak 20 kali
  •   Legolas – dengan mengikat di tembok memakai tali gorden, dan memegang tangan dari belakang
  •   Elang – dengan mencecik leher
  •   Raul – dengan memukul perut.

Waktu dan Lokasi Kejadian Pembullyan

Kasus pembullyan itu terjadi di warung dekat sekolah Binus School Serpong, lebih tepatnya di seberang Binus School Serpong, kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Diketahui warung itu bernama Warung Ibu Gaul, dan memang warung tersebut dijadikan tempat berkumpul para siswa sepulang sekolah.

AKP Alvino Cahyadi selaku Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan mengatakan bahwa aktivitas pembullyan tersebut terjadi 2 kali, yaitu pada 2 Februari 2024 dan 13 Februari 2024.

Seorang pemilik warung, Ibu Hermawati juga mengaku kaget mendengar kasus pembullyan itu. Ia mengaku tidak mendengar adanya keributan atau kegaduhan dari lokasi itu.

Dugaan Sisi Lain daripada Korban Bullying

Diketahui korban yang berinisial A kini sudah keluar dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan.

Sosok dari korban dari pembullyan tersebut belakangan ini dibahas dan dibocorkan oleh banyak netizen di Platform Media Sosial X, diisukan bahwa korban selama ini telah membuat resah para siswi di SMA Binus School Serpong.

Beberapa informasi beredar di platform Media Sosial X (@korban***) bahwa korban berkali-kali melecehkan perempuan di sekolah bahkan sampai luar sekolah.

Pemilik akun tersebut juga bercerita bahwa ia mendapatkan aduan dari para siswi SMA Binus School Serpong yang pernah menjadi korban pencabulan dari korban bullying Legolas dan teman-temannya.

Selain itu, muncul juga cerita bahwa pembullyan tersebut sebenarnya adalah perpeloncoan yang biasa terjadi apabila ingin masuk kedalam geng, dan korban memang ingin masuk kedalam geng tersebut.

Perpeloncoan yang dilakukan juga katanya tidak keras dan main fisik, yang membuat para pelaku tersebut melakukan kekerasan fisik adalah karena korban diketahui sering melakukan pelecehan seksual terhadap para siswi SMA Binus School Serpong.

Sebuah akun di Platform Media Sosial X (@fragileflynn) juga membocorkan bukti bahwa korban melakukan dugem usai dibully oleh para pelaku.

Atas bukti-bukti tersebut, banyak dari netizen yang menuntut agar korban juga harus dihukum secara setimpal.

Profil Anak dari Vincent Ryan Rompies

Diketahui anak dari Vincent Ryan Rompies yang melakukan pembullyan bernama Farrel Legolas Rompies. Legolas merupakan anak pertama dari Vincent Rompies dan istrinya, Fifi Karamoy yang lahir pada tanggal 18 Juli 2006.

Legolas juga merupakan anak yang antusias terhadap sepakbola. Ia bermain sebagai penyerang di klub Young Warrior Football Academy, dan juga berpartisipasi dalam Indonesia Junior League.

Sebelum dikeluarkan, Legolas menduduki kelas 3 atau kelas 12 semester 2. Ia sudah menjalani Pendidikan di sekolah tersebut selama 30 bulan.

Selama 30 bulan tersebut, diketahui biaya yang ditaksir untuk biaya sekolah anak dari Vincent Rompies adalah sebesar Rp. 1,16 M.

Pandangan Hukum terhadap Pembullyan atau Perundungan

Bullying di sekolah merupakan permasalahan serius yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan termasuk bullying. Pasal 76C ayat (1) UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan terhadap Anak.”

Berdasarkan pasal tersebut, orang yang membiarkan dan menginstruksikan pembullyan juga dapat diancam pidana. Ancaman pidana tersebut terdapat pada Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak :

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 mewajibkan pihak sekolah untuk :

  • Memiliki kebijakan pencegahan dan penanggulangan bullying
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bullying kepada seluruh warga sekolah
  • Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah
  • Menangani kasus bullying dengan cepat dan tepat.

Selain itu, KUHP juga mengatur tentang kekerasan yang dapat menjerat pelaku bullying, seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan berat.

Penganiayaan dan penganiayaan berat memiliki perbedaan dalam definisi, contoh, dan hukumannya. Penganiayaan berat merupakan tindak pidana yang lebih serius daripada penganiayaan karena mengakibatkan luka yang lebih parah.

Namun, terkait bullying yang dilakukan oleh anak di bawah umur, penanganannya berbeda dengan orang dewasa.

Kasus bullying yang dilakukan oleh anak di bawah umur diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Penanganan yang biasa dilakukan adalah sebagai berikut :

  1.   Diversi

Diversi adalah Upaya penyelesaian perkara di luar peradilan pidana. Dapat dilakukan melalui Mediasi, Konseling, dan Fasilitasi.

  1. Restorative Justice

Upaya penyelesaian perkara dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepakatan damai.

 

Itulah pemahasan mengenai ‘Binus School Serpong DO Anak Vincent Rompies dan Pelaku Bullying lainnya’. Semoga bermanfaat !

Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.

Kalian juga bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau menghubungi WA 085173007406.

Source

Twitter.com

https://www.detik.com/bali/berita/d-7204373/terlibat-kasus-bullying-anak-vincent-rompies-dikeluarkan-dari-sekolah

https://www.grid.id/read/044022297/diduga-terlibat-kasus-bully-di-sekolah-berikut-profil-anak-vincent-rompies-farrel-legolas-ternyata-jago-olahraga-ini?page=all

https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1689244-binus-school-serpong-do-3-siswa-kasus-bullying-termasuk-anak-vincent-rompies

https://www.suara.com/lifestyle/2024/02/20/123934/kasus-bullying-binus-cuma-do-3-orang-termasuk-anak-vincent-rompies-netizen-tak-terima-padahal-ada-puluhan-pelaku

https://www.hukumonline.com/klinik/a/aspek-pidana-dan-perdata-dalam-kasus-bullying-terhadap-anak-lt57a0d75f6d984

https://fh.esaunggul.ac.id/apakah-anak-dibawah-umur-yang-melakukan-perundungan-kena-pidana-ini-penjelasannya/

WhatsApp us

Exit mobile version