Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bentuk – Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa

Bentuk - Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bentuk - Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sah! –Penyelesaian diluar pengadilan dapat dilakukan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan beberapa cara,yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bersifat sukarela.

Sukarela diartikan bahwa setiap orang diberikan kebebasan untuk memilih mekanisme mana yang ingin digunakan dalam penyelesaian sengketa.

Penyelesaian sengketa ini tentunya memiliki tujuan untuk tercapai kesepakatan dan perdamaian, serta melindungi hak-hak keperdataan para pihak yang bersengketa.

Konsultasi adalah metode penyelesaian antar para pihak dan konsultan sebagai pihak ketiga.

Konsultan berperan memberikan pendapat dan saran terhadap kebutuhan para pihak, konsultan disini hanya berperan pasif.

Pengambilan keputusan penyelesaian sengketa hanya tergantung para pihak.

Negosiasi adalah penyelesaian dengan cara mendiskusikan permasalahan antara para pihak yang bersengketa.

Dalam negosiasi ini, pihak yang bersengketa akan mengutarakan pendapat dan keinginan yang hendak dicapai sehingga hasil akhir dari negosiasi ialah menemukan jalan keluar bagi para pihak.

Mediasi adalah penyelesaian dimana ada pihak ketiga, yaitu mediator memberikan fasilitas sebagai penengah terhadap para pihak untuk menemukan solusi terhadap sengketa.

Mediator disini harus berperan aktif, bersifat netral, dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hasil kesepakatan.

Mediasi dapat dibaca disini juga https://sah.co.id/blog/mediasi-sebagai-penyelasaian-sengketa-bisnis-diluar-pengadilan/?amp=1

Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bersifat netral untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa.

Penilaian dari Para Ahli adalah pendapat hukum yang bersifat mengikat dari lembaga arbitrase.

Semua alternatif penyelesaian sengketa ini dilakukan harus dengan persetujuan para pihak dan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan.

Apabila di awal ada pihak yang tidak setuju dengan alternatif penyelesaian sengketa, maka hal ini tidak dapat dilakukan.

Itulah pembahasan terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Sentosa Sembiring, 2017, “Hukum Dagang”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Agnes Grace Aritonang, 2021, “Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Crepido, Volume 03, Nomor 01, Juli 2021.

WhatsApp us

Exit mobile version