Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Bahayanya Menyebarkan Berita Bohong (HOAX) di Sosial Media

white tablet computer on top of newspaper
Ilustrasi Informasi Hoax

Sah! – Saat ini penggunaan internet seringkali disalahgunakan oleh banyak orang, salah satunya dengan menyebarkan berita/informasi bohong (hoax). Penyebaran berita/informasi bohong (hoax) tersebut biasanya dilakukan di media sosial.

Media sosial (Instagram, Facebook, dll) menjadi wadah penyebaran informasi yang sangat cepat karena dapat dengan mudah diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan usia. Dengan banyaknya informasi yang tersebar di sosial media, seringkali terjadi penyebaran berita hoax.

Hoax merupakan usaha untuk menipu, mengakali, memperdaya pembaca maupun pendengar untuk mempercayai sesuatu, padahal pembuat atau pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut hanya berita palsu.

Kebanyakan masyarakat mudah percaya dengan berita/informasi hoax, apalagi jika berita/informasi tersebut sesuai dengan opini dan pandangan.

Masyarakat yang percaya berita/informasi hoax biasanya akan menyebarkan berita/informasi tanpa mencari tahu kebenarannya. Rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat Indonesia dapat dengan mudah terpengaruh akan berita atau informasi hoax.

Akibat berita/informasi hoax yang tersebar di sosial media mengakibatkan terjadinya kasus penipuan. Penipuan dalam hal ini diantaranya seperti penyebaran berita seputar kesehatan, keuangan, investasi bodong, dll.

Tidak semua hal yang ada di internet itu benar adanya. Ada begitu banyak informasi/berita hoax bertebaran karena informasi sangat mudah untuk disebarkan di internet, maka dari itu kita perlu cermat dan bijak dalam menggunakan internet.

Tindakan yang Dapat Dilakukan Untuk Menghindari Berita/Informasi Hoax

Untuk menghindari berita/informasi hoax kita perlu saring sebelum sharing. Periksa fakta dan keaslian informasi tersebut, hindari judul-judul yang provokatif, cek situs yang dikunjungi, cek keaslian dokumentasi apabila dalam informasi/berita tersebut mencantumkan foto/video.

Jenis-jenis Informasi Hoax

Clickbait atau tautan jebakan, tautan yang diletakkan secara strategis didalam suatu situs dengan tujuan untuk menarik orang masuk ke situs lainnya. Konten didalam tautan ini sesuai fakta namun judulnya dibuat berlebihan.

Propaganda, aktivitas menyebarluaskan informasi, fakta, argument, gosip, setengah-kebenaran atau bahkan kebohongan untuk mempengaruhi opini public. Pasca-kebenaran (post-truth) atau kejadian dimana emosi lebih berperan daripada fakta untuk membentuk opini publik.

Kelebihan & Kekurangan Berita/Informasi Hoax

Kelebihan berita hoax bahwa berita hoax sering menggunakan judul provokatif untuk menarik perhatian pembaca/pendengar, berita hoax sangat mudah menyebar melalui platform online sehingga tidak memiliki keakuratan.

Kekurangan berita hoax bahwa berita hoax sering berisikan propaganda/tujuan tertentu untuk mempengaruhi pendapat dan menciptakan ketegangan sosial, berita hoax juga dapat merusak reputasi individu/organisasi sehingga menjadi sasaran serangan berita palsu.

Dampak yang Ditimbulkan Akibat Berita atau Informasi Hoax

Penyebaran hoax yang terjadi dapat berdampak pada perilaku masyarakat, seperti misalnya saling beradu argumen dalam sosial media dengan pengguna akun lainnya yang berakibat terjadinya keributan. Selain itu penyebaran hoax dapat menimbulkan perilaku apatis masyarakat.

Selain itu dampak dari penyebaran hoax juga dapat memecah belah masyarakat, dapat menimbulkan opini negatif, membuat masyarakat tidak percaya fakta, dan merugikan masyarakat karena masyarakat bisa saja terkena penipuan akibat dari berita/informasi hoax yang beredar.

Contoh Berita/Informasi Hoax Yang Pernah Terjadi

Penyebaran informasi mengenai Perusahaan yang sedang membuka info lowongan pekerjaan melalui email/platform media sosial (Instagram), padahal Perusahaan tersebut sedang tidak membuka info lowongan pekerjaan.

Penyebaran informasi mengenai vaksinasi covid-19 yang diduga mengandung logam di dalamnya, padahal informasi tersebut adalah bohong karena vaksinasi tersebut tidak mengandung logam didalamnya.

Sanksi Bagi Penyebar Hoax

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai penyebaran berita atau informasi bohong (hoax) yaitu UU ITE, KUHP, serta UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE, bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Selain itu juga terdapat dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa yang menyiarkan kabar bohong dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyatakan bahwa barang siapa menyebarkan berita bohong dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun (Pasal 14) dan 2 tahun (Pasal 15).

Itulah artikel pembahasan mengenai bahaya menyebarkan berita/informasi hoax, semoga bermanfaat.

Sah! Solusi Administrasi Hukum yang menyediakan layanan administrasi hukum seperti pengurusan legalitas usaha, pembuatan izin HAKI, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya jadi lebih mudah.

Bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman sah.co.id.

Source:

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
  • Kominfo.go.id.
  • Jurnal TIK: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi ”Perilaku Masyarakat Terhadap Penyebaran Hoax Selama Pandemi Covid-19 Melalui Media di Indonesia: Tinjauan Literatur” oleh Trina Nur Faturohmah & Tamara Andini Susetyo.
  • Buku “Hoax dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing” oleh Janner Simarmata, Muhammad Iqbal, Muhammad Said Hasibuan, Tonni Limbong & Wahyuddin Albra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *