Pada tanggal 6 Desember 2022 Pemerintah telah mengesahkan RKUHP menjadi KUHP Nasional dan akan menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan Belanda.
KUHP Nasional akan mulai berlaku aktif mulai 3 tahun sejak diundangkan, artinya akan mulai berlaku pada tanggal 6 Desember 2025.
Menurut KUHP Nasional, Korporasi merupakan subjek tindak pidana selain orang. Korporasi yang dimaksud dalam KUHP Nasional mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46 KUHP Nasional menyebut tentang tindak pidana yang dilakukan Korporasi. Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selain itu berdasarkan Pasal 47 KUHP Nasional, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.
Mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi, Korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika:
- Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
- Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
- diterima sebagai kebijakan Korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.