Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Aturan Tindak Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional

Aturan tindak pidana korporasi dalam KUHP Nasional
Aturan tindak pidana korporasi dalam KUHP Nasional

Mengingat Korporasi merupakan sebuah perkumpulan orang, lalu kepada siapa Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi dikenakan?

Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.

Pertimbangan dalam pemidanaan terhadap Korporasi adalah:

  1. Tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
  2. Tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi;
  3. Lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
  4. Frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
  5. Bentuk kesalahan Tindak Pidana;
  6. Keterlibatan Pejabat;
  7. Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
  8. Rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
  9. Pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau
  10. Kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.

Jenis pidana yang dapat dikenakan kepada Korporasi adalah:

  1. Pidana pokok, yang berupa denda
  2. Pidana tambahan, berupa :
    • Pembayaran ganti rugi;
    • Perbaikan akibat Tindak Pidana;
    • Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
    • Pemenuhan kewajiban adat.
    • Pembiayaan pelatihan kerja;
    • Perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
    • Pengumuman putusan pengadilan;
    • Pencabutan izin tertentu;
    • Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
    • Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
    • Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
    • Pembubaran Korporasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *